Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:48 WIB | Kamis, 19 Maret 2015

KontraS Laporkan PN Gunungsitoli ke KY

KontraS Laporkan PN Gunungsitoli ke KY
Kepala Divis Pembelaan Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia saat menunjukkan surat tanda terima atas laporan yang diadukan kepada Komisi Yudisial Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/3) terkait dengan kasus pembunuhan yang diduga ada rekayasa yang melibatkan dua warga Nias Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hiu yang kini berada di Lapas Batu, Nusakambangan. (Foto-foto: Dedy Istanto).
KontraS Laporkan PN Gunungsitoli ke KY
Kepala Bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Yudisial Indra Syamsu (kanan) bersama Putri Kanesia dari KontraS saat memberi keterangan usai menggelar pertemuan atas pelaporan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang telah menjatuhi hukuman vonis mati terhadap dua warga Nias.
KontraS Laporkan PN Gunungsitoli ke KY
Putri Kanesia dari KontraS saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media usai bertemu dengan Komisi Yudisial untuk melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang telah memvonis mati dua warga Nias.
KontraS Laporkan PN Gunungsitoli ke KY
Para awak media saat mendengerkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia usai melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli ke Komisi Yudisial.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melapor ke Komisi Yudisial (KY) terkait hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias pada dua warga Nias.

Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias atas peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tahun 2012.

Kedatangan KontraS yang diwakili Putri Kanesia, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik bersama Arif Nurfikri diterima langsung oleh Kepala Bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Yudisial, Indra Syamsu.

Dalam kesempatannya Indra mengatakan KY sudah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke Nias yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Tentang kapan waktunya Indra belum memastikan, namun dari tim sudah siap.

Sementara Putri mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan atas proses investigasi yang akan dilakukan oleh KY. Sementara ini KontraS akan memantau perkembangan terhadap dua terpidana mati yang kini di penjara di Lapas Batu, Nusakambangan.

Yusman dan Rusula divonis mati atas kasus pembunuhan yang diduga bukan yang dilakukannya. Dari beberapa fakta, diduga adanya ketidakcermatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Salah satunya selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Pendampingan baru dilakukan setelah keduanya menjalani proses pengadilan hingga akhirnya putusan vonis hukuman mati.

KontraS menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli tidak obyektif menggali lebih cermat terhadap perkara, dan terlihat terjebak dalam konstruksi peristiwa yang telah dibuat oleh pihak penyidik yang dari awal diduga penuh dengan rekayasa.

Persidangan Yusman dan Rusula diketuai oleh Sylvia Yudhiastika serta Anggota Hakim Sayed Fauzan dan Edy Siong, M. Hum.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home