Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 17:10 WIB | Selasa, 10 November 2015

KontraS Nilai Hate Speech Luput Dari Kekurangan

Kepala Divisi Pembela Hak Sipil Politik Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanesia (tengah), dalam keterangan pers tentang ujran kebencian di Kantor KontraS Jalan Kramat II No 7 Senin, Jakarta Pusat, hari Selasa (10/11) (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Divisi Pembela Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanesia, mengatakan Kapolri telah mengesahkan Surat Ederan (SE) Kapolri (Sekap) Nomor SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech), namun Sekap Hate Speech tersebut juga tidak luput dari kekurangan.

“Konsep penanggulangan hate speech yang ditawarkan dalam surat tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep penanggulangan ujaran kebencian berdasarkan kajian hak asasi manusia (HAM),” kata Putri di Kantor KontraS, Jalan Kramat II No 7 Senin, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (10/11).

Dampak hate speech, kata Putri, memiliki potensi disalahgunakan dan mencederai kebebesan berpendapat masyarakat ketimbang melindungi masyarakat dari bahaya ujaran kebencian.

Untuk itu, kata Putri, KontraS mendesak Polri dalam menerapkan Sekap Hate Speech, pertama, tidak menggunakan jenis karakteristik antargolongan.

Kedua, kata Putri, mengatur lebih lanjut ketentuan profesi pelaku yang melakukan ujaran kebencian. Ketiga, lanjut Putri, mengatur lebih lanjut indikator pembahasan tingkat publisitas bagi masing-masing jenis media.

“Keempat, mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai jenis kerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan akademisi dalam optimalisasi tindakan represif,” kata dia.

Dengan demikan, Putri mengatakan kebijakan selama ini memang didorong oleh sekelompok masyarakat sipil untuk menyikapi semakin maraknya ujaran kebencian yang berdampak pada terjadinya konflik sosial di Indonesia.

“Perbuatan ujaran kebencian di Indonesia terjadi hampir tanpa ada upaya penanggulangan dari negara. Tidak adanya aturan hukum yang spesifik mengenai ujaran kebencian di Indonesia menjadi salah satu penyebabnya,” kata dia.

“Maka dari itu diharapkan Sekap tersebut dapat mengisi kekosongan hukum atau menjadi pedoman sementara bagi penegak hukum untuk menanggulangi perbuatan hate speech,” dia menambahkan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home