KontraS: Polri Seharusnya Tuntaskan Kasus Penyiksaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kepolisian RI untuk tidak sekadar berkomentar kepada pers tetapi segera menuntaskan berbagai laporan yang dikategorikan sebagai kasus dugaan penyiksaan oleh aparat.
"Daripada sekadar memberikan pernyataan publik, Polri harusnya dapat segera menunjukkan tindakan yang cepat dan profesional dalam penanganan kasus," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, hari Sabtu (29/8).
Kontras pada Senin (24/8) telah menyiarkan siaran pers mengenai Darurat Penghentian Praktik Penyiksaan, Pemberatan Hukuman Pelaku Penyiksaan dan Hentikan Kriminalisasi Bagi Korban/Keluarga Penyiksaan.
Dalam siaran pers tersebut, Kontras menyampaikan pada Mei-Agustus, KontraS mendapatkan empat laporan peristiwa penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian pada saat proses di tingkat penyidikan.
Terhadap isi siaran pers tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso telah meminta KontraS guna melakukan pelaporan ke pihak Propam.
"Kami menilai pernyataan tersebut tidak relevan dan sangat telat disampaikan. KontraS juga menguji kesungguhan dari kedua pernyataan tersebut, dalam pandangan kami meski respon tersebut bernada positif, tapi sesungguhnya respon tersebut telat diberikan dan terkesan hanya ditujukan untuk membangun citra kepolisian," kata Yati.
Ia mengingatkan, dari empat peristiwa tersebut, tiga di antaranya telah dilakukan sejumlah pelaporan oleh KontraS dan keluarga korban.
Berdasarkan data Kontras, penyiksaan terhadap RA telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur dengan tanda bukti laporan Nomor: STPL/131/V/2015/SPKT III tanggal 12 Mei 2015.
Laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti Putusan PN Samarinda No.628/Pid.B/2012/PN.Smda a/n M. Anwar yang mana dalam putusan tersebut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa "..kematian korban Rahmadhan .. merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan sejak korban ditangkap pada Minggu tanggal 16 Oktober 2011 sekitar pukul 03.30 WITA sampai dengan pemeriksaan korban di Ruang Opsnal Jatanras Polresta Samarinda" dimana Putusan tersebut didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: TBL/1190/X/2011/Kaltim/Resta Smd yang hanya menjerat satu orang anggota sebagai pelaku yang menyebabkan kematian korban.
Untuk kasus ini, keluarga korban juga sudah melakukan pelaporan ke Propam dengan bukti laporan Nomor: SPSP2/2028/VI/2015/BAGYANDUAN Mabes Polri.
Selain itu, penangkapan 19 Warga Lampung Timur oleh anggota Polsek Serpong telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Tanda Bukti Laporan No: TBL/120/II/2015/Bareskrim dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, namun hingga saat ini tidak ada informasi terkait dengan perkembangan kasus tersebut dari pihak penyidik. Kuasa Hukum Korban telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro dan sudah dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun hingga saat ini tidak ada perkembangan dari kedua laporan tersebut.
Kemudian, penyiksaan terhadap VA telah dilaporkan ke Polres Tuban dengan tanda bukti laporan Nomor: STPL/125/VI/2015/Reskrim tanggal 18 Juni 2015, yang hingga saat ini tidak ada informasi terkait dengan perkembangan kasus tersebut, yang terjadi justru saat ini ada indikasi upaya "kriminalisasi" atas keluarga korban yang melaporkan. "Kontras juga telah melakukan audiensi dengan Wairwasum Mabes Polri terkait dengan kasus RA dan VA, sejumlah bukti dan fakta sudah kami serahkan, kami juga telah mengirimkan surat desakan baik yang ditujukkan kepada Kapolri maupun melalui tembusan," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Kontras menyatakan seharusnya Bareskrim dan Humas Mabes Polri berkoordinasi secara internal dengan Irwasum untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya sudah disampaikan Kontras sebelum menyampaikan fakta-fakta tersebut ke publik melalui siaran pers.
Kontras juga telah melakukan pelaporan melalui mekanisme pidana dengan pertimbangan agar tindak pidana yang dilakukan bisa segera diselidiki mengingat untuk kasus-kasus penyiksaan terkait erat dengan pembuktian visum dan hal-hal yang berkenaan dengan luka-luka pada tubuh korban. (Ant)
Pidato Penerima Nobel Perdamaian: Korban Mengenang Kengerian...
OSLO, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria Jepang berusia 92 tahun yang selamat dari pengeboman atom Amerika...