Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 11:08 WIB | Jumat, 25 Maret 2016

Korsel Sambut Adopsi Resolusi HAM PBB Terhadap Korut

Korea Utara Uji Senjata Nuklir. (Karikaturis: Pramono Pramoedjo)

SEOUL, SATUHARAPAN.COM – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi sebuah resolusi yang memperluas sanksi-sanksi yang sudah ada terhadap Korea Utara, sebagai hukuman atas rezim komunis itu karena meluncurkan roket yang dilarang pada bulan Desember 2012 lalu.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, pada hari Kamis (24/3) menyambut adopsi panel Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk melakukan resolusi hak asasi manusia Korea Utara.

"Kami menyambut adopsi resolusi, di mana 58 negara, termasuk pemerintah kita, mencapai konsensus," kata kementerian itu dalam sebuah komentar, seperti dikutip Yonhap News Agency, hari Kamis (24/3).

Kementerian menambahkan bahwa adopsi resolusi melalui dukungan "luar biasa" menggarisbawahi bahwa masyarakat internasional "sangat prihatin" tentang keseriusan pelanggaran HAM di negara komunis.

"Pemerintah menyesalkan Korea Utara melakukan tes nuklirnya dan meluncurkan rudal, sementara sebaliknya menutup mata terhadap hak asasi manusia Korea Utara dan kehidupan mereka," kata kementerian itu.

Peluncuran roket Korut dinilai merupakan bagian dari program terselubung untuk mengembangkan misil balistik yang dapat membawa hulu ledak.

Ke-15 anggota Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengadopsi 20 pasal dalam resolusi, mengakhiri ketidaksepakatan selama satu bulan – terutama antara Amerika dan Tiongkok.

Resolusi itu mengatakan Dewan Keamanan PBB menyesalkan pelanggaran yang dilakukan Korea Utara dalam resolusi PBB sebelumnya, yang melarang Korea Utara melakukan uji misil balistik dan nuklir lebih jauh.

Resolusi itu juga mengatakan Dewan Keamanan PBB bertekad mengambil tindakan yang diperlukan apabila Korea Utara kembali mengadakan peluncuran atau uji nuklir lagi.

Resolusi itu menambahkan enam badan Korea Utara, termasuk badan antariksa “The Korean Committee for Space Technology” dan orang yang mengepalainya – Paek Chang-Ho – dalam daftar hitam PBB yang sudah ada. Tiga orang lagi juga ditambahkan dalam daftar itu.

Perusahaan dan orang-orang dalam daftar itu dikenai pembekuan aset internasional, sementara Paek Chang-Ho dan lainnya yang ada dalam daftar, mulai hari Selasa ini juga akan menghadapi larangan bepergian.

Resolusi ini memukul Korea Utara karena sekutunya – Tiongkok – ikut menyetujui resolusi tersebut, yang pertama dalam empat tahun, guna memperluas sanksi-sanksi terhadap rejim Korea Utara. (voa/yonhap)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home