Loading...
MEDIA
Penulis: Bob H. Simbolon 15:48 WIB | Selasa, 08 Maret 2016

KPI Akui Tak Maksimal Lakukan Pengawasan Siaran Lokal

Rapat Dengar Pendapat DPR RI dan KPI di Gedung Senayan Jakarta pada hari Selasa (Foto : Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Penyiaraan Indonesia mengaku tidak maksimal dalam melakukan pengawasan siaran televisi lantaran tidak memiliki alat pemantauan yang memadai yang berada didaerah.

Ketua Komisi Penyiaraan Indonesia Judhariksawan menjelaskan, pemantauan siaran televisi menurut UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaraan dilakukan oleh KPI Pusat dan KPI Daerah sehingga alat pemantauan sangat diperlukan KPI Daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan siaran televisi yang berada di daerah.

"KPID yang tidak memiliki alat pemantau siaran televisi antara lain Provinsi Aceh, Papua dan beberapa kawasan timur Indonesia," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Senayan, Jakarta pada hari Selasa (8/3).

Selain tidak memiliki alat pemantauan, lanjut dia pengawasan siaran televisi daerah juga mengalami kendalan di alat pemantauan yang tidak memadai secara teknologi dalam mengawasi siaran televisi lokal seperti di Provinsi Jambi yang memiliki alat pemantauan yang tidak memadai.

"Sumber daya manusia juga sangat minim dalam melakukan fungsi pengawasan siaran televisi juga menjadi kendala," katanya. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home