Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:58 WIB | Rabu, 11 Desember 2013

KPI Jatuhkan Sanksi Pada TVRI Terkait Siaran Konvensi Demokrat

KPI Jatuhkan Sanksi Pada TVRI Terkait Siaran Konvensi Demokrat
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat jumpa pers terkait dengan siaran yang dilakukan oleh stasiun televisi TVRI yang melanggar UU tentang penyiaran di kantornya jalan Gajah Mada 8, Jakarta Pusat, Jumat (20/9). (Foto-foto: Dedy Istanto).
KPI Jatuhkan Sanksi Pada TVRI Terkait Siaran Konvensi Demokrat
Sujarwanto Rahmat Koordinator bidang isi siaran saat menjelaskan terkait dengan pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh TVRI.
KPI Jatuhkan Sanksi Pada TVRI Terkait Siaran Konvensi Demokrat
Agatha Lily komisioner bidang isi siaran.
KPI Jatuhkan Sanksi Pada TVRI Terkait Siaran Konvensi Demokrat
Fajar Arifyanto komisioner bidang kelembagaan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi pada stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) terkait dengan siaran konvensi partai Demokrat pada Minggu (15/9) lalu. Hal ini disampaikan dalam jumpa persnya di kantor KPI jalan Gajah Mada No.8 Jakarta Pusat, Jumat (20/9).

KPI menilai TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyajikan program siaran dan harus lebih berpihak kepada kepentingan publik. Hal ini sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang menegaskan TVRI bersifat independen, netral dan tidak komersial.

Berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemantauan yang dilakukan oleh KPI terkait penayangan acara konvensi, KPI telah mengundang direksi TVRI untuk memberikan penjelasan mengenai program siaran tersebut pada Rabu (18/9) lalu.

Hasil dari penjelasan tersebut, KPI memutuskan bahwa program siaran konvensi partai Demokrat yang disiarkan selamat kurang lebih dua jam telah melanggar UU penyiaran pasal 14 ayat 1 dan pasal 36 ayat 4, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) KPI tahun 2012, terutama P3 pasal 11 dan pasal 22 ayat 1, 2 dan 3 serta SPS pasal 11 ayat 1 dan pasal 40 huruf a tentang pelanggaran penyiaran terhadap salah satu partai yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yaitu prinsip keberimbangan dan tidak memihak.

Atas dasar tersebut KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran dan meminta TVRI membuat surat pernyataan resmi untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik peserta pemilu.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home