Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:45 WIB | Sabtu, 17 September 2016

KPK : Irman Gusman Terima Uang Suap Rp 100 Juta

Surya Paloh (kiri) bersama dengan Irman Gusman (kanan) saat keduanya hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 2014 - 2019. (Foto: Dok.satuharapan.com/ Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan tersangka dugaan korupsi kuota impor gula yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) sudah menerima uang suap Rp 100 juta.

“Uang sudah diterima oleh IG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, hari Sabtu (17/9) sore.

Kejadian bermula ketika XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MNI) mendatangi rumah IG pada Jumat (16/9) pukul 22.15 WIB.

Kemudian Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah Irman dan tim KPK menghampiri ketiganya ketika berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah Irman.

Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah dan meminta agar Irman menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MNI.

“Uang tersebut bahkan diambil dari dalam kamar,” kata dia.

Pernyataan tersebut membantah pernyataan Irman yang menjadi viral di media sosial yang menyatakan KPK terlalu cepat menetapkan status tersangka.

“Ada informasi yang beredar di masyarakat melalui SMS dan media sosial. Kami menegaskan bahwa hal itu bukan dari IG, karena beliau tidak memiliki akses. Itu semacam memutarbalikkan fakta."

KPK juga meminta agar admin twitter dari Irman Gusman untuk menghentikan aktivitasnya dalam menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Apa yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan SOP dan perundangan yang berlaku. Bahkan direkam secara profesional oleh penyidik KPK,” kata dia seperti dikutp dari Antara.

IG memiliki peranan dalam memberikan rekomendasi jatah kuota gula impor.

“KPK menaruh perhatian besar pada masalah ketahanan pangan, untuk itu kami berharap para eksekutif, legislatif, penegak hukum, dan masyarakat tidak mengulangi kasus serupa," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home