Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:46 WIB | Rabu, 18 Maret 2015

KPK: Jangan Gegabah Putuskan Remisi Tahanan Koruptor

Pelaksanan Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemeberantasan Korupsi Johan Budi SP. (Foto: dok,satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM –  Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemeberantasan Korupsi Johan Budi SP mengingatkan kembali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna H Laoly agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan soal rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi.

Sebab, kata Johan KPK menilai, pembatasan remisi sudah selayaknya diterapkan kepada terpidana kasus korupsi.

”Karena korupsi itu extra ordinary crime (tindak kejahatan luar biasa), sehingga harus diperketat,” kata Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (17/3).

Johan mengatakan  pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa disamakan dengan pelaku kasus kriminal lainnya.

”Jangan disamakan dengan maling ayam,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Johan memahami bahwa pemberian remisi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

”Bagi KPK remisi itu domainnya dari Kemenkum HAM, begitu juga saat jadi narapidana,” kata dia.

Johan menambahkan dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang remisi bagi terpidana kasus korupsi memuat soal dilibatkannya KPK dalam kaitan pemberian rekomendasi.

”Dalam Peraturan Pemerintah (PP), ada mekanisme KPK diminta rekomendasi. Apakah orang itu Justice Collabolator (JC) atau pelaku utama. Tidak hanya KPK, kejaksaan dan polisi juga ikut memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat,” katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home