Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:13 WIB | Selasa, 27 Januari 2015

KPK Kembali Panggil Tiga Saksi Budi Gunawan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad saat menanggapi penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Foto: dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (27/1) kembali memanggil tiga saksi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji atas tersangka Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

KPK hari ini memanggil Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal (Irjen) Andayono sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Andayono akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Budi Gunawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG,"  kata Priharsa, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/1).

Irjen Andayono pertama kali dipanggil pada 20 Januari. Saat itu Andayono mengaku harus ke Balikpapan karena ada kecelakaan kapal sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Selain Andayono, KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa dua saksi dari institusi Polri lainnya, yakni Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahan.

Ketiga saksi itu sebelumnya pernah dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Hari ini hingga pukul 12:15 tiga saksi itu juga belum terlihat hadir di KPK.

Pada Senin (26/1) KPK juga menjadwalkan tiga orang saksi yang dipanggil yaitu Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol) Komisaris Besar Ibnu Isticha, Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji dan Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo.

“Para saksi perwira polisi yang tidak datang untuk menjalani pemeriksaan untuk tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan, nanti akan dicek dulu,” kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Selasa (27/1).

KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji  saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.

Kapolri terpilih itu disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home