Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:13 WIB | Jumat, 21 Agustus 2015

KPK Optimistis Dalam Putusan Praperadilan Kaligis

Ilustrasi: Gelar sidang perdana praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang hanya dihadiri oleh tim kuasa hukumnya tanpa dihadiri oleh pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimistis dengan putusan sidang praperadilan dari Otto Cornelis Kaligis yang akan dibacakan Senin (24/8) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita optimistis, kan hari Kamis kemarin kita bisa menyaksikan bahwa perkara pokok Pak Kaligis sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata anggota kuasa hukum KPK Natalia Kristianto di Jakarta, hari Jumat (21/8).

Dia yakin KPK akan mendapatkan hasil positif dari praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, tersebut.

Sebelumnya, Kamis (20/8), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menggelar sidang pokok perkara OC Kaligis, namun diketahui tersangka tidak menghadiri sidang tersebut dengan alasan kesehatan yang kurang baik.

"Dari informasi kemarin Pak OCK memang tidak datang terkait dengan kesehatannya. Tapi kalau kita merujuk pada ketentuan perundang-undangan, ketika hakim perkara pokok sudah menyatakan sidang itu dibuka, artinya ya sudah berjalan," tuturnya, menjelaskan.

Dengan demikian, jalannya pokok persidangan tidak akan terpengaruh oleh hadir atau tidaknya OC Kaligis dalam persidangan, dia menambahkan.

Dalam sidang kesimpulan yang dimulai pada pukul 09.15 WIB tersebut, Hakim Ketua Suprapto menyampaikan pembacaan keputusan praperadilan akan dilakukan pada Senin (24/8) pekan depan pukul 09.00 WIB.

Pada kesempatan yang sama, ia pun berharap putusan sidang praperadilan yang akan dibacakan Senin pekan depan dapat bersifat objektif.

"Kita sudah muat jawaban dan pembuktian di dalam kesimpulan, intinya kita serahkan kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini," kata dia.

Pada sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, ia menjelaskan kedua belah pihak sudah menyerahkan semua bukti dan jawaban sehingga diharap bisa menjadi bahan pertimbangan yang objektif dalam memberi putusan.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home