Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:29 WIB | Senin, 09 Februari 2015

KPK Periksa Dirut PT Borisdo Jaya Sebagai Saksi Nazaruddin

Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ketiga kiri), bersama jajaran direksi dan komisaris berbincang saat akan memberi keterangan pers seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Jumat (27/4/12). Sepanjang 2011 Garuda Indonesia berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp27,2 triliun, meningkat sebesar 39,1 persen dibanding periode tahun 2010. Dalam RUPST tersebut Garuda juga menetapkan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris yang baru. (Foto: Antara/Ismar Patrizki)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (9/2) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin yang merupakan tersangka kasus wisma atlet Sumsel dan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan Saksi Nazaruddin yang akan diperiksa KPK hari ini Borisdo Irwan Simanjuntak selaku Dirut PT Borisdo Jaya.

“Yah yang bersangkutan dipanggil hari ini untuk diperiksa sebagai saksi MNZ, tersangka kasus TPPU,” kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan (9/2).

‪Sebelumnya Deputi Pencegahan KPK mengatakan atas penetapan tersangka MNZ ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Wisma Atlet, dengan Nazaruddin menjadi terdakwa. Pemilik Permai Grup itu diduga membeli saham di PT Garuda menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek Wisma Atlet.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menaikkan ke proses penyidikan, pembelian saham di PT Garuda melalui Mandiri Securitas. Penggunaan dananya terkait dengan kasus suap Sesmenpora. Dengan tersangka MN,” kata Johan

‪Untuk itu, KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 dan Pasal 11 UU

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

‪Menariknya, berdasarkan pasal sangkaan yang digunakan, KPK sepertinya juga membidik korporasi milik Nazaruddin. Hal ini merujuk pada rumusan Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 yang khusus mengatur tentang tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home