Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:27 WIB | Selasa, 13 September 2016

KPK Periksa Enam Tersangka Korupsi Kabupaten Banyuasin

Penyidik KPK dikawal ketat anggota Sabhara Polda Sumatera Selatan saat menggeledah kantor dan kediaman pribadi Direktur Utama CV. Putra Pratama Zulfikar Muharrami di Palembang, Rabu (7/9). Pengeledahan tersebut terkait keterlibatan Zulfikar pada kasus suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian senilai Rp 1 miliar, dimana uang tersebut digunakan untuk naik haji bupati Banyuasin bersama istrinya. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - KPK memeriksa enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banyuasin.

"Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari Selasa (13/9).

Enam orang tersangka itu adalah Bupati Banyuasi Periode 2013-2018 Yan Anton Ferdian, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, seorang swasta yang bertugas sebagai pengepul dana Kirman.

Selanjutnya Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo sebagai tersangka penerima suap dan Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami sebagai tersangka pemberi suap.

Yan Anton yang telah mengenakan seragam tahanan warna oranye telah tiba di gedung KPK dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, namun ia tidak berkomentar dan hanya sedikit tersenyum merespon pertanyaan wartawan. Ia pun langsung bergegas masuk ke gedung KPK.

Keenam tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Minggu (4/9) di Jakarta dan Palembang.

Jumlah suap yang diterima oleh Yan diduga hampir mencapai Rp1 miliar yang terdiri atas Rp 531,6 juta untuk biaya haji Yan dan istri dan diterima pada 3 September 2016; 11.200 dolar AS yang diterima pada 2 September 2016 dan diduga untuk keperluan haji di Arab Saudi dan uang Rp 299,8 juta diterima pada 1 September 2016. 

Yan diduga meminta anak buahnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman untuk mencari uang agar Yan dan istrinya dapat berangkat haji tahun ini. 

Umar kemudian mencari perusahaan yang mau melakukan ijon proyek di Dinas Pendidikan tersebut.

KPK juga masih mengembangkan dugaan penerima suap lain karena sebelum Yan menjabat ayahnya, Amiruddin Inoed menjabat sebagai bupati selama dua periode berturut-turut. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home