Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:30 WIB | Senin, 26 Oktober 2015

KPK Periksa Tersangka Suap Proyek Energi Papua

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (26/10) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap RB (Rinelda Bandaso), IR (Iranius Adii) sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, SET (Setiadi) selaku pengusaha untuk diperiksa sebagai tersangka, dan Setiawan dari pihak swasta sebagi saksi, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

"Ya, mereka yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka Dewie Yasin Limpo (DYL)," kata Pelaksana  Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK ,Yuyuk Andriyati, saat dikonfimrasi di Jakarta, hari Senin (26/10).

Sebelumnya, KPK resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Di antara lima tersangka, empat ditahan di Rumah Tahanan KPK yakni, Dewie, Rinelda, Setiadi, dan Iranius, sedangkan tersangka Bambang ditahan di Rumah Tahanan Guntur, kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati di Jakarta, hari Rabu (22/10).

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, lalu staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, diduga menerima uang suap untuk "memuluskan" pengembangan proyek listrik di Papua.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Iranius serta pengusaha Setiadi, diduga memberikan uang suap kepada Rinelda, guna disampaikan kepada Dewie.

Dewie, selaku Anggota Komisi VII yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup, dianggap mampu melancarkan masuknya proyek pembangkit di Papua dalam anggaran daerah 2016.

Setelah ditangkap pada Selasa malam, melalui dua kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta, lima orang itu diperiksa selama 21 jam serta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (20/10), pukul 16.00 WIB.

Pada pukul 00.57 WIB, kelima tersangka meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo pada Selasa (20/10).

Selain Dewie, KPK juga mengamankan tujuh orang, pada Selasa malam itu, tiga orang dipulangkan karena terbukti tidak terlibat dalam kasus suap ini.

Dalam OTT yang dilakukan di Kelapa Gading dan Bandara Internasional Soekarno Hatta, barang bukti berupa uang sejumlah 177.700 dolar Singapura, beberapa dokumen, dan telepon genggam, kemudian juga disita oleh KPK.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home