Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:00 WIB | Jumat, 27 Februari 2015

KPK Periksa Tiga PNS Dirjen P2KT

Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan Penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan aksi pemerasan yang menjerat Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik (JM).

“Ya tiga PNS tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaluddin Malik (JM),” kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).

Para saksi yang akan diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah Kusmaryanto PNS pada Ditjen P2KT (sekarang menjadi PNS pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Mustofa Hilal PNS pada Ditjen P2KT (sekarang menjadi PNS pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Yuherman PNS pada Ditjen P2KT (sekarang menjadi PNS pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).

KPK sebelumnya mengumumkan status tersangkanya kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan aksi pemerasan yang menjerat Jamaluddin Malik pada Selasa, 12 Februari 2015 lalu.

Aksi pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin untuk memperkaya dirinya itu melalui penyalahgunaan wewenang. Dugaan pemerasan yang dilakukan Jamaluddin menyangkut anggaran tahun 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Juncto Pasal 421, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home