Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:11 WIB | Rabu, 17 Juni 2015

KPK Persilakan Mantan Wali Kota Makasar Ajukan Praperadilan

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Senoadji keempat dari kanan. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Senoadji mengaku tak mempermasalahkan upaya Mantan Wali Kota Makasar Ilham Arief Sirajuddin yang kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (16/6).

Sebab, kata Indriyanto langkah tersebut merupakan hak Ilham Arief Sirajuddin.

"Bagi KPK, kami hanya melaksanakan amanah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuka sprindik lagi," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Menurut Indriyanto, praperadilan sama sekali tidak akan menghambat proses penyidikan perkara Ilham Arief Sirajuddin.

"KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," kata dia.

Pada Selasa, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kedua kalinya.

Dan melayangkan gugatan setelah sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Namun pihak Pengadilan Negeri belum ada penunjukan Hakim.

"Tapi belum ada penunjukkan hakimnya," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan baru untuk kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 10 Juni 2015. Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sprindik baru itu diterbitkan setelah gugatan Ilham Arief Sirajuddin dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di PN Jaksel. Hakim dalam putusannya menyebut penetapan tersangka Ilham Arief oleh KPK tidak sah. Pasalnya, KPK belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.‎

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home