Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 11:53 WIB | Rabu, 17 Juni 2015

Siti Fajriah Wafat KPK Hentikan Kasusnya

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johan Budi SP.(Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus keterlibatan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fajriah dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Status sekaligus penelusuran atas dugaan keterlibatan dalam kasus dihentikan lantaran Siti tutup usia pada Selasa (17/6). KPK juga menyatakan turut berduka atas wafatnya Siti Chalimah Fajriah.

"Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Bu Siti Fadjriah tentu tidak dilanjutkan," kata Plt Wakil Pimpinan KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/6).

Johan membenarkan bahwa almarhum Siti Chalimah Fajriah saksi kunci dalam kasus Century itu.

"Benar Siti Chalimah Fajriah saksi kunci dalam pengembangan kasus Century, namun demikian kami akan pelajari putusan MA terhadap Pak Budi Mulya sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan," kata dia.

"Jadi dipelajari dulu, baru bisa disimpulkan terhambat atau tidak," tambah dia.

Sebelumnya, Siti Fajriah disebut sebagai pihak yang patut diminta pertanggungjawaban hukum dalam dugaan korupsi Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Siti Fajriah dan Budi Mulya diduga menjadi pihak yang merekayasa perubahan persyaratan CAR di Bank Indoneisa. Disinyalir perubahan itu agar Bank Century memperoleh Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dari BI.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 tentang FPJP Bagi Bank Umum tanggal 30 Oktober 2008, mensyaratkan bank umum yang bisa memperoleh FPJP harus memiliki CAR minimal delapan persen. CAR Bank Century hanya positif 2,35 persen pada 30 September 2008.

Tak sampai sebulan aturan itu diubah, BI kemudian mengeluarkan PBI No. 10/20/PBI/2008 tanggal 14 November 2008. Peraturan itu pada intinya merevisi persyaratan bank penerima FPJP, dari semula bank harus memiliki CAR minimal delapan persen menjadi CAR hanya positif saja.

Bank Century kemudian mendapatkan kucuran FPJP senilai Rp 502,07 miliar setelah perubahan PBI. Bank Century belakangan kembali mendapatkan pinjaman Rp 187,32 miliar. Total FPJP yang dikeluarkan BI untuk Bank Century mencapai Rp 689 miliar.

Kemudian diputuskan dilakukan rapat KSSK lantaran FPJP dirasa tak membantu. Rapat itu untuk menentukan nasib Bank Century dan mengantisipasi terjadinya dampak sistemik dari kegagalan Bank Century.

Bank Indonesia dalam rapat itu disebut-sebut ngotot agar Bank Century ditetapkan gagal berdampak sistemik.

Dana talangan untuk Bank Century saat itu diketahui hanya dibutuhkan senilai sekitar Rp 600 miliar. Akan tetapi, terjadi pembengkakan dana hingga Rp 6,7 triliun setelah diaudit ulang.

Budi Mulya sendiri selaku kolega Siti sudah divonis 15 tahun penjara. Budi dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home