Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:03 WIB | Kamis, 10 September 2015

KPK Resmi Tahan Mantan Dirjen P2KT

Ilustrasi.Gedung KPK. (Foto:Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (10/9) resmi menahan mantan Direktur Jendral (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaluddien Malik dalam kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigraasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata pelaksana tugas harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di  Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan,hari  Kamis (10/9).

Jamaluddien ditahan sekitar lima jam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kita ikuti saja proses hukumnya di KPK lah. Saya ikhlas, kita lalui, mohon doa teman-teman saja," kata Jamal.

Ia juga enggan mengungkapkan siapa saja pejabat lain yang tersangkut dalam perkara itu.

"Belum tahu saya, itu teman-teman di KPK yang tahu," katanya.

KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015.

Jamaluddien disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Modusnya yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar.(Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home