Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 22:56 WIB | Selasa, 15 Desember 2015

KPK Sampaikan Capaian dan Kinerja di Tahun 2015

Gedung KPK. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi kinerja, hari Selasa (15/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan capaian dan kinerjanya sepanjang tahun 2015.

KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum, berusaha senantiasa menjaga kinerja dalam hal pencegahan, penindakan, dan kelembagaan. Sejak lembaga ini berdiri, Laporan Keuangan KPK selalu memiliki Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Begitu pula dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP), KPK menorehkan Nilai A, yang berhasil dipertahankan sejak 2010.  

Seluruh kegiatan KPK tahun ini dilakukan dengan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN sebesar 898,9 miliar rupiah pada 2015. Dengan penyerapan anggaran pada tahun ini sebesar 518,9 miliar rupiah atau sekitar 57,7 persen (per 14 Desember 2015).

Untuk sarana dan prasarana, KPK bersyukur bahwa Gedung KPK telah berdiri dan rencananya akan diresmikan pada 29 Desember 2015, bertepatan dengan HUT KPK.

KPK berharap seluruh pegawai KPK bisa menempati gedung baru tersebut pada Kuartal I tahun 2016.

Untuk sumber daya manusia, tahun ini KPK mengisi sejumlah posisi struktural yang sebelumnya kosong dan 7 penyidik baru dari Kepolisian. Sejumlah pejabat struktural baru antara lain Kepala Biro Hukum, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, Deputi Pencegahan, serta Deputi Pengawasan Internal dan Pengawasan Masyarakat (PIPM). Sehingga, jumlah total pegawai KPK pada akhir tahun ini sebanyak 1.146 pegawai, termasuk di dalamnya 118 penyelidik, 92 penyidik dan 88 penuntut umum.

Terkait penegakan aturan, etika, dan profesi pegawai KPK. Sampai dengan akhir bulan November 2015, Pengawas Internal telah melakukan 11 kegiatan pemeriksaan terhadap 40 pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai hasil Sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Terhadap 40 pegawai tersebut telah dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kedisiplinan pegawai mulai dari SP 3, skorsing, hingga pemecatan.

Di bidang pencegahan, KPK terus meningkatkan peran strategisnya. Misalnya Program Pilkada Berintegritas diluncurkan untuk mengawal Pilkada serentak yang dilakukan di sejumlah daerah. KPK bersinergi dengan penyelenggara pemilu dan pemantau pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah mengkampanyekan “Pilih yang Jujur” untuk terciptanya pemilu yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang pro pemberantasan korupsi. Dalam rangka sosialisasi program tersebut, KPK juga menggandeng KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, tokoh masyarakat, akademisi, dan pers di sembilan kota besar. Sebagai upaya memperluas jangkauan sosialisasi, KPK bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi melakukan pembelajaran bagi calon kepala daerah, tim sukses, KPU/D, Bawaslu daerah, dan penasihat hukum calon kepala daerah di 269 daerah.

Selain itu, KPK menyelenggarakan deklarasi politik berintegritas bersama 15 organisasi muda sayap partai politik. Sebanyak 40 kader muda sayap parpol membaca ikrar sekaligus menandatangani komitmen yang menyatakan bahwa integritas merupakan modal utama dalam menjaga dan menjunjung tinggi harkat dan martabat sebagai Warga Negara Indonesia dan Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghancurkan bangsa dan menyengsarakan rakyat.

Upaya menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dari sisi pencegahan, juga terus diintensifkan. Terutama pada sektor pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan melalui kegiatan koordinasi dan supervisi. Tahun ini, KPK tak hanya menyentuh sektor mineral dan batu bara seperti tahun sebelumnya, tetapi juga memperluas hingga sektor kelautan, kehutanan, dan perkebunan di 34 provinsi dengan melibatkan 27 kementerian dan lembaga.

Kegiatan Korsup pada fokus penyelamatan sumber daya alam Indonesia, turut mendorong perbaikan tata kelola.

Tahun ini, jumlah penertiban IUP minerba ilegal menurun, dari sebelumnya berjumlah 700 IUP. Sebaliknya, terjadi peningkatan yang signifikan pada IUP berstatus CNC. Artinya, IUP yang tumpang tindih terus berkurang dan kesadaran WP membayar pajak terus meningkat.

KPK bekerja sama dengan BPKP terus mengintensifkan dan meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah dengan menyelenggarakan semiloka Pencegahan korupsi di 32 provinsi. Hal ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan APBD yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, mengidentifikasi berbagai persoalan, risiko, dan penyebab pada bidang APBD, menurunkan potensi tingkat korupsi, serta perbaikan sistem pengendalian internal atas pengelolaan APBD pada pemerintah daerah.

Pelibatan partisipasi publik dan upaya menggalang gerakan sosial masyarakat juga menjadi poin penting untuk mendukung keberadaan gerakan pemberantasan korupsi. Salah satu upaya itu diwujudkan melalui pencanangan Gerakan Nasional “Saya Perempuan Anti Korupsi” (SPAK), dimana perempuan menjadi faktor penting dalam penyebaran pesan antikorupsi di keluarga dan masyarakat. Hingga saat ini, gerakan ini, telah menghasilkan 499 agen SPAK yang telah memberikan sosialisasi kepada lebih dari 500 ribu orang.

KPK juga melakukan kajian terhadap pengelolaan keuangan desa. KPK mengajak masyarakat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dana desa lebih dari 20 triliun rupiah yang mulai digulirkan tahun ini.

Upaya lainnya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menyebarkan pesan antikorupsi juga dilakukan dengan melibatkan para guru SMP dan SMA (sederajat) untuk membuat karya tulis antikorupsi melalui Teacher Super Camp.

Di samping itu, KPK juga menyasar segmen pemuda dengan menggelar Youth Camp pada 19-28 Oktober 2015. Di sini, KPK meyakini bahwa generasi muda memiliki kekuatan tersendiri untuk melakukan perubahan sosial. KPK juga menggelar festival Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) yang diikuti 513 karya, meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 333 karya.

Sementara untuk segmen penyelenggara negara, swasta, dan masyarakat umum, guna mendorong dan memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi tentang gratifikasi berbasis internet, KPK meluncurkan e-learning gratifikasi yang bisa diakses melalui: www.kpk.go.id/gratifikasi. Website tersebut berisi tiga hal pokok, terkait pelaporan online, modul e-learning, dan sertifikasi gratifikasi.

KPK dalam menjangkau sektor swasta melakukan serangkaian kegiatan pencegahan korupsi, selain menyusun panduan bagi swasta dan korporasi agar patuh dengan peraturan perundang-undangan.

Di bidang penindakan, sejumlah terobosan terus dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Di tengah keterbatasan jumlah penyidik, KPK tetap berupaya bekerja optimal. Salah satu tanda kerja keras itu adalah dengan berhasilnya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada 10 Juli 2015 terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait penanganan perkara pengujian kewenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara.

Operasi serupa juga dilakukan pada awal bulan ini, yakni pada 1 Desember 2015 terhadap tiga orang, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.

Sepanjang 2015 KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 5 kali. Tidak hanya melibatkan hakim PTUN Medan, Advokat dan Anggota DPRD, pada operasi tangkap tangan lainnya KPK juga menangkap seorang anggota DPR.

Secara total, pada tahun ini KPK melakukan 84 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 91 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 33 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari 198 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara.

Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 35 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 10 perkara, penyalahgunaan anggaran sebanyak dua perkara, serta perijinan, pungutan dan TPPU, masing-masing satu perkara.

Sementara data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan 12 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD dan 13 perkara melibatkan swasta. Selain itu, tujuh perkara melibatkan eselon I, II dan III; masing-masing empat perkara melibatkan gubernur dan walikota/bupati dan wakilnya; serta masing-masing tiga perkara, melibatkan hakim, dan kepala kementerian/lembaga.

Koordinasi dan supervisi di bidang penindakan juga dilakukan dengan menggelar Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum di Pekanbaru untuk lingkup Riau dan Kepulauan Riau, di Manado untuk lingkup Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara, serta di Denpasar untuk lingkup Bali dan Nusa Tenggara Barat. Pada kegiatan ini, diikuti total 521 aparat penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan, serta auditor pada BPK dan BPKP.

KPK merasa masih jauh dari sempurna untuk melenyapkan korupsi dari Bumi Pertiwi. Meski demikian, KPK selalu meyakinkan dirinya untuk tetap konsisten dan sungguh-sungguh dalam menjalankan amanah rakyat. Sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama dan bersatu dalam satu barisan rapat demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. (PR)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home