Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:47 WIB | Rabu, 16 Desember 2015

Panwaslu Lebong Diminta Bongkar Pelanggaran Pilkada

Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebong, Senin (14/12) didemo ratusan massa yang mendesak Panwaslu Lebong membongkar dugaan politik uang dan pelanggaran lainya yang diduga dilakukan Pasangan Calon Bupati nomor urut 4, Rosjonsyah Syahili-Wawan Fernandez. (Foto: rumahpemilu.org)

BENGKULU, SATUHARAPAN.COM - Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebong, Senin (14/12), didemo massa yang mendesak Panwaslu Lebong membongkar dugaan politik uang dan pelanggaran lain yang diduga dilakukan pasangan calon bupati nomor urut 4, Rosjonsyah Syahili-Wawan Fernandez.

"Telah terjadi permainan politik uang dan pelanggaran lainnya yang terstruktur yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan nomor urut 4," kata Bambang, koordinator Aksi.

Ia mengatakan, Rosjonsyah yang merupakan calon petahana, dan berpasangan dengan adik kandung Patrice Rio Capella tokoh Nasdem itu, juga diduga melakukan mobilisasi massa yang melibatkan pejabat kabupaten, perangkat desa, tokoh agama, dan kelompok tani.

"Aparatur sipil terlibat proaktif dan terstruktur, untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 4 ini," kata Bambang disambut teriakan "Allahu Akbar" para pendemo.

Kecurangan lain yang dilakukan pasangan itu adalah menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas dan fasilitas perkantoran untuk mendukung pergerakan kampanye maupun mobilisasi untuk tim pemenangan.

Pada hari Sabtu, 5 Desember 2015 pukul 10.00 wib, pasangan calon itu mengumpulkan kepala sekolah, guru, dan tenaga honorer agar melakukan propaganda untuk pemenangan paslon dalam Pilkada 9 Desember 2015. "Kami menuntut KPUD untuk membatalkan hasil pilkada dan mencoret pasangan nomor urut 4 ini," katanya.

Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, mengatakan aksi demo yang dilakukan itu merupakan massa gabungan dan dapat dikendalikan. Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon yang meraih suara terbanyak tersebut merupakan kewenangan dari Panwaslu untuk memprosesnya.

"Kondisi masih bisa dikendalikan. Jika dugaan pelanggaran pilkada, biarlah Panwaslu yang menangani. Tetapi jika sudah merembet ke dugaan pelanggaran pidana, baru kami yang proses," kata Zainul.

Koalisi Cabup Bengkulu Berpotensi Tuntut Pilkada Ulang

Sementara itu, koalisi calon bupati yang kalah pada Pilkada 2015 di Bengkulu, patut diduga menuntut pilkada ulang, seperti dikatakan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu,

“Hal itu karena pasangan calon bupati yang kalah secara bersama-sama kompak mempermasalahkan pasangan yang menang," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, di Bengkulu, Selasa (15/12).

"Jadi mereka seperti berkoalisi melaporkan cabup yang menang menurut rekapitulasi sementara dan hasil hitung cepat," katanya.

Laporan yang disampaikan kata Parsadaan juga seragam, yakni tentang dugaan politik uang, pelanggaran formulir C6 atau undangan pemilih, yang dianggap tidak dibagikan ke pemilih oleh KPPS. Juga dugaan pelanggaran pada formulir pemilihan model C7 atau daftar hadir pemilih yang menggunakan hak suara pada 9 Dsember 2015.

"Jadi mereka awalnya menuntut penundaan rekapitulasi. Bisa saja diduga akhirnya berujung tuntutan pilkada ulang," katanya.

Sementara, pemilihan ulang kepala daerah tidak ada dalam aturan yang berlaku di Pilkada 2015. Hanya dua tindakan yang diakomodasi jika ditemukan pelanggaran, "Yakni rekapitulasi suara ulang atau pemungutan suara ulang pada TPS yang bermasalah," kata dia.

Dua tindakan tersebut, menurut Parsadaan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemungutan suara ulang baru bisa dilakukan jika ada dua orang atau lebih yang dinyatakan memang memilih lebih dari satu kali. "Rekapitulasi ulang juga diikat oleh sejumlah prasyarat," katanya. (rumahpemilu.org)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home