Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:46 WIB | Kamis, 01 Mei 2014

KPK Sita Mobil Nenek Wawan

KPK Sita Mobil Nenek Wawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan jenis Land Rover warna hitam dengan nomor polisi B 888 AX yang saat ini terparkir di halaman parkir gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2014) (Foto-foto : Dedy Istanto).
KPK Sita Mobil Nenek Wawan
Seorang petugas keamanan KPK saat mengecek kondisi mobil jenis Land Rover warna hitam yang disita oleh KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
KPK Sita Mobil Nenek Wawan
Mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardana yang terparkir di halaman gedung KPK tiba kemarin sore yang disita oleh KPK.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua unit mobil terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mobil mewah jenis Range Rover warna hitam bernomor polisi B 888 AX dan jenis Toyota Innova warna silver dengan nomor polisi B 159 AKI di KPK Rabu (30/4).

KPK menyita mobil Toyota Innova atas nama Hj Siti Hannah atau nenek Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.

"Dilakukan penyitaan mobil Toyota Inova, B 159 AKI, berwarna perak terkait penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka TCW. Mobil diantar sopir ke KPK pada pukul 15.30 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/4).

Selain Toyota Inova milik nenek Airin, KPK juga menyita mobil Land Rover warna hitam bernomor polisi B 888 AX atas nama Tubagus Chaery Wardhana.

"Mobil disita dari Hence Benjamin, teman TCW. Yang bersangkutan mengantarkan langsung mobil tersebut ke KPK pada pukul 17.30 WIB," kata Johan.

Mobil milik nenek Airin itu menjadi mobil ke-79 dan Land Rover hitam menjadi mobil ke-80 dari mobil-mobil yang disita KPK terkait kasus dugaan TPPU Wawan, termasuk sejumlah mobil mewah.

Mobil-mobil itu antara lain Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Flying Spurs, Toyota Pajero, Mercedes-Benz, Toyota Vellfire hingga truk Hino Dutro Dump dan Truk Hino Molen.

KPK juga sudah menelusuri aset tidak bergerak terkait Wawan hingga 100 unit berupa tanah dan bangunan antara lain berada di Bali, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

Wawan disangkakan pasal pencucian uang dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 dari UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 dan korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten. (Ant)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home