Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 15:42 WIB | Selasa, 10 September 2013

KPK Tahan Tersangka Mantan Panitera Muda Terkait Kasus Perkara Hubungan Industrial

Gedung KPK. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka IW (Mantan Plt Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Bandung) setelah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Perkara Hubungan Industrial (PHI) PT OI pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Cipinang Jakarta Timur,” kata humas KPK, Johan Budi SP dalam siaran pers, pada Jumat (6/9) yang lalu.

Sebelumnya, KPK menetapkan IW sebagai tersangka karena diduga telah menerima hadiah atau janji, padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Tersangka, dan/atau diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang lain atau kepada kas umum seolah-olah pegawai negeri tersebut mempunyai utang kepadanya yang bukan merupakan utang, terkait putusan perkara hubungan industrial, yaitu gugatan dari Serikat Pekerja terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah pekerja PT. OI,” tambah keterangan KPK itu.

Atas perbuatannya tersebut, IW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf f dan/atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ID (Hakim Ad Hoc PHI pada PN Bandung), OD (Manajer HRD PT. OI) dan ST (Presiden Direktur PT. OI) sebagai tersangka. Ketiganya telah diajukan ke pengadilan setelah ID dan OD ditangkap tangan seusai transaksi penyerahan uang di Bandung.

Oleh Majelis Hakim Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung, ID divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan OD divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Sedangkan, ST divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. (kpk.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home