Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:49 WIB | Jumat, 09 September 2016

KPK Terima Putusan Penyuap-Perantara Suap Kejati DKI

Ilustrasi. Tersangka Marudut Pakpahan (kanan) dibawa oleh petugas usai menjalankan proses rekontruksi dugaan suap PT Brantas Abipraya yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (3/5). (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan majelis hakim atas Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut Pakpahan yang menjadi penyuap dan perantara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

"Kami terima putusannya, hari ini dieksekusi (ke lapas Sukamiskin)," kata ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/9).

Pada 2 September 2016, Majelis Hakim yang terdiri atas Yohanes Priyana, Casmaya, Eddy Soepriyanto Sofialdi dan Fauzi memutuskan Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, Senior Manager perusahaan tersebut Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun ditambah denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan kurungan sedangkan perantara suap yaitu Direktur Utama PT Basuki Rahmanta, Marudut Pakpahan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena sudah menjanjikan sesuatu kepada Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu uang sebesar Rp 2 miliar (186.035 dolar AS) untuk menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 7,028 miliar yang diduga dilakukan PT Brantas.

Meski jumlah hukuman pidana terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Sudi dan Marudut divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan sedangkan Dandung dituntut 3,5 tahun ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, namun hakim dalam amar putusannya menyatakan Sudi, Marudut dan Dandung sudah selesai menjanjikan sesuatu kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu berdasarkan dakwaan kesatu yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Padahal JPU KPK "hanya" menuntut Sudi dan Dandung berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 53 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai "perbuatan pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tapi belum selesai".

"Pertimbangan menerima dari starfmaat (besaran jumlah pidana), kami dapat memahami dasar hakim memutus tapi perspektif hakim hanya dari sisi pemberi tanpa mempertimbangkan si penerima," kata Irene. 

Baca Juga: 

KPK: Tangkap Tangan Dua Petinggi PT Brantas Abipraya

Kejagung Periksa Kajati DKI Jakarta

Jamwas Temui Pemimpin KPK Bahas Suap PT BA

Jamwas Bantah ke KPK Terkait Dugaan Suap Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta: Saya Tak Terima Uang Suap PT BA

KPK Gelar Rekontruksi Suap PT Brantas di Kejati DKI Jakata

Berkas Perkara Dua Petinggi PT Brantas Abipraya Sudah P21

Hingga saat ini KPK belum menetapkan Sudung Situmorang maupun Tomo Sitepu sebagai tersangka.

"Putusan ini tidak serta merta (dikembangkan), tindak lanjut harus didiskusikan lebih lanjut, karena untuk menjerat penerima suap dibutuhkan keterangan saksi-saksi," kata Irene.

Putusan juga ada dissenting opinion (pendapat berbeda dari dua orang hakim karir yaitu Casmaya dan Eddy yang mengatakan bahwa belum ada meeting of mind (kesepakatan) antara Sudung dan Tomo dengan Marudut untuk menerima 186.035 dolar AS atau setara Rp 2,5 miliar agar Tomo dan Sudung guna menghentikan menyelidikan PT Brantas.

Tapi tiga orang hakim yaitu Yohanes, Sofialdi dan Fauzi menegaskan bahwa kesepakatan sudah terjadi pada saat pertemuan Tomo, Sudung dan Marudut di kantor Kejati DKI Jakarta pada 23 Maret 2016.

"Terdakwa sudah bertemu atau uang diterima atau tidak oleh Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang adalah hal lain yang tidak menentukan niat untuk memberikan uang tersebut atau bila ternyata tidak bertemu yang bersangkutan dan menitipkan di kantor Kejati DKI Jakarta atau belum diterima yang bersangkutan bukanlah penghalang memberikan uang tersebut sehingga ketika uang sudah dalam penguasaan terdakwa dan selanjutnya ditangkap petugas KPK juga merupakan hal yang tidak diharapkan terdakwa namun bukanlah hal untuk meniadakan niat terdakwa untuk memberikan uang tersebut. Menurut majelis perbuatan terdakwa yang tidak memberikan kepada Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang sudah dalam wilayah yang dipandang untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana pada Jumat (9/9). (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home