Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 09:22 WIB | Rabu, 03 Desember 2014

KPK: Uang Suap Ketua DPRD Bangkalan Tiga Tas Besar

Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (tengah) keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan baju tahanan, Jakarta, Selasa (2/12). Fuad resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (Foto: Antara/Fanny Octavianus)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (2/12) menjelaskan kronologi penangkapan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur.

“Penangkapan dilakukan terhadap RF (Rauf, ajudan, red) sebagai messenger dari FAI (Fuad Amin Imron). Dia (Rauf) adalah perantara penerima. Penangkapan dilakukan terhadap RF sebagai perantara penerima itu dilakukan kemarin 1 Desember pukul 11.30 WIB di area parkir gedung A yang terletak di Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan,” kata Bambang.

Saat RF diamankan, petugas KPK menemukan uang senilai Rp 700 juta di dalam mobil, katanya terkait awal kronologi penangkapan Ketua DPRD Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.

“Uang itu diduga merupakan pemberian dari ADB (Antonio Bambang Djatmiko) yang akan diberikan kepada FAI melalui ajudannya yang bernama RF tadi,” jelas Bambang.

Selanjutnya, KPK menangkap Antonio yang merupakan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) sekitar 15 menit kemudian yaitu pukul 11.45 WIB.

“Penangkapan terhadap ADB direktur dari MKS 15 menit kemudian pada pukul 11.45 WIB bertempat di lobby gedung A yang terletak di Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan,” tambah Bambang.

Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Kopral Satu TNI AL Darmono (DRM) pada pukul 12.15 WIB.

“Penangkapan terhadap DRM yang merupakan perantara dari pemberi di tempat lain yaitu di lobi gedung EB di Jakarta, dan pada hari ini (Selasa, red), tapi dini hari, pukul 01.00, FAI yang lokasi rumahnya ada di Bangkalan Madura juga ditangkap dan dibawa sekitar pukul 9.00 - 10.00 WIB ke gedung KPK,” jelas Bambang.

KPK juga menyita tiga tas besar berisi uang dari tempat penangkapan Fuad.

“Sampai sekarang belum selesai dihitung uang yang ditemukan karena KPK menyita tiga tas besar,” ungkap Bambang.

Bambang juga menunjukkan foto-foto petugas KPK melakukan penghitungan uang menggunakan mesin penghitung uang bersama dengan Fuad di hadapan timbunan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Pecahan uang tersebut diikat dengan ikatan yang berasal dari Bank Jatim, BCA dan UOB Bank.

“Jadi proses penghitungan uang yang dilakukan KPK dan disaksikan sendiri oleh pemilik uang dari tiga koper yang disita dari rumah penerima di berbagai tempat di rumah itu, misalnya di balik lukisan,” tambah Bambang.

KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Tersangka lain adalah Antonio Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home