Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 18:18 WIB | Kamis, 26 Maret 2015

KPPU Ingin Diberi Wewenang Menyadap Telepon Pelaku Kartel

Muhammad Syarkawi Rauf (kiri) dan Guru Besar Instituti Pertanian Bogor Rina Oktaviani (kanan) pada dalam diskusi Bulanan Indef Melawan dan Menjinakkan Kartel Ekonomi Indonesia, di Kantor Indef, Jl. Batu Merah, Jakarta Selatan, Kamis (26/3). (Foto: Prasasta )

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Persaingan usaha di Indonesia kurang sehat, karena  kartel ekonomi terus hidup dan tidak ada sanksi yang berat.

“Saat ini kita memang digadang-gadang bahwa persaingan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi persaingan yang bagaimana dulu, tentu kita melihat bahwa persaingan yang sehat mutlak untuk tumbuhnya iklim investasi dan ekonomi,” kata Muhammad Syarkawi Rauf, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam diskusi Bulanan Indef Melawan dan Menjinakkan Kartel Ekonomi Indonesia, di Kantor Indef, Jl. Batu Merah, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).

“Tetapi karena sanksi bagi pelanggar persaingan usaha masih ringan, terkadang sekelompok pengusaha memiliki kecenderungan  daripada bersaing, mendingan berkolusi untuk usaha,” Rauf melanjutkan.

Rauf pernah mengamati bahwa di Jepang  ada hukuman untuk persaingan usaha yang tidak sehat,  sementara untuk Indonesia kurang ada sanksi hukum yang tegas, bahkan ada yang lolos di tingkat pengadilan.  

Rauf menyatakan, masih banyaknya tindakan monopoli dalam berbisnis di Indonesia dikarenakan denda yang dijatuhkan kepada pelaku ini tidak sebanding dengan apa yang dihasilkan.

Rauf‎ mengatakan, denda yang diberikan kepada pelaku bisnis yang terbukti melakukan praktik monopoli tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli.

"Kenapa praktik ini sudah diberantas, tapi muncul lagi ? karena denda tidak membuat  jera. Dendanya itu maksimal Rp 25 miliar, tapi untungnya dalam sebulan Rp100 miliar, jadi masih untung Rp 75 miliar," kata Rauf.

“Jadi enggak apa-apa kena denda Rp 25 miliar, tapi masih ada untung," Rauf menambahkan.

Nantinya, Rauf menegaskan, KPPU tetap melaksanakan  pengawasan usaha, baik itu untuk fungsi koordinasi dan penindakan langsung dengan instansi terkait.

“Mungkin kita akan kerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kita ingin dalam penyidikan bisa lakukan penyadapan, kalaupun itu tidak bisa, paling tidak kita diberi wewenang dalam melakukan pemeriksaan di kantor perusahaan yang terduga kartel, itu saja sudah cukup," kata Rauf.  

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home