Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 10:18 WIB | Selasa, 03 Juni 2014

KPU Gelar Deklarasi Pilpres Berintegritas dan Damai

Pasangan H. Prabowo Subianto dan H.M. Hatta Rajasa meraih nomor urut 1 (satu), sementara pasangan Ir. Joko Widodo (Jokowi) dan H.M. Jusuf Kalla meraih nomor urut 2 (dua). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum menggelar Deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai yang rencananya akan dihadiri oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa malam.

Komisioner KPU Pusat Arief Budiman mengatakan deklarasi tersebut juga menandai bahwa kedua pasangan calon secara resmi diperbolehkan berkampanye mulai Rabu (4/6) hingga tiga hari sebelum masa tenang, yaitu 5 Juli mendatang.

“Kami akan menggelar deklarasi kampanye damai dan berintegritas. Nantinya, masing-masing pasangan calon boleh berkampanye selama 32 hari,” kata Arief di Jakarta, Selasa (3/6).

Deklarasi tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 18.30 WIB dengan turut mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam acara itu akan berlangsung pembacaan deklarasi pemilu berintegritas dan damai serta penandatanganan prasasti deklarasi oleh lembaga penyelenggara Pemilu dan dua pasangan calon.

Selanjutnya, masing-masing capres dan cawapres akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato di akhir acara.

“Yang perlu menjadi perhatian selama (masa) kampanye adalah untuk jangan saling menghina, memfitnah, serta (diharapkan) tidak ada lagi `black campaign`,” kata mantan anggota KPU provinsi Jawa Timur itu.

KPU juga mengingatkan kembali kepada tim sukses masing-masing pasangan calon untuk mengomunikasikan dan berkoordinasi dengan pihak berwajib ketika ingin melakukan kampanye dengan jumlah simpatisan banyak.

“Kalau nanti mau diterjunkan massa pendukung, mohon itu diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian supaya bisa mengamankan jalannya kampanye,” ujarnya.

Dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 dijelaskan metode kampanye yang boleh dilakukan adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye melalui media massa, pemasangan alat peraga di tempat yang telah ditentukan, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan dan undang-undang.

Pilpres 2014, yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli, diikuti oleh dua pasangan calon yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home