Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:19 WIB | Kamis, 23 Januari 2014

KPU Sosialisasikan Peraturan Baru Tentang Partisipasi Masyarakat

KPU Sosialisasikan Peraturan Baru Tentang Partisipasi Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar sosialisasi peraturan baru nomor 23 tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu 2014 nanti di salah satu hotel Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1) (Foto-foto : Dedy Istanto).
KPU Sosialisasikan Peraturan Baru Tentang Partisipasi Masyarakat
Komisioner KPU Arief Budiman saat memaparkan sosialisasi peraturan baru tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu 2014.
KPU Sosialisasikan Peraturan Baru Tentang Partisipasi Masyarakat
Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat menjelaskan proses peraturan nomor 23 tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sosialisasikan peraturan baru nomor 23 tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) untuk menekan akan golongan putih (golput).

Sosialisasi disampaikan oleh komisioner KPU Arief Budiman dan Sigit Pamungkas di depan perwakilan pemantau pemilu dan para awak media di Jakarta pada Kamis (23/1).

Dalam sosialisasinya KPU menyampaikan beberapa hal terkait dengan peraturan tentang partisipasi masyarakat diantaranya soal keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, pendidikan pemilu, sosialisasi pemilu, jajak pendapat atau survey, hitung cepat (quick qount) dan pemantauan pada pemilu 2014 nanti.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home