Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:20 WIB | Kamis, 27 Februari 2014

Kuasa Hukum Panti Asuhan Samuel Gugat Komnas PA

Kuasa Hukum Panti Asuhan Samuel, S. Roy Rening SH. (Foto: Andreas Pamakayo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum Panti Asuhan Samuel, S. Roy Rening SH mengatakan, sangat menyesalkan atas tindakan LSM Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Pihaknya akan mengambil jalur hukum atas tindakannya mengambil paksa anak panti Samuel. KPAI yang lebih berwenang memutuskan tindakan apa yang akan diambil bukan Komnas PA.

“Komnas PA tidak bisa mengambil anak-anak secara paksa dari panti. Atas nama undang-undang saya ambil anak ini, itu tidak bisa. Seharusnya Komnas PA mengikuti prosedur yang benar dari pengadilan, dan ada surat secara resmi dari lembaga terkait. Untuk itu saya akan menggugat Arist Merdeka atas tindakannya itu,” Roy menegaskan di Wisma PGI, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Lebih lanjut dia mengatakan, Komnas PA harusnya berfungsi sebagai tempat mediasi. Memanggil pemilik panti dikumpulkan untuk membicarakan secara kekeluargaan. Bukan mengajak wartawan, dan polisi mengevakuasi anak-anak itu.

“Seharusnya Arist Medeka Sirait melakukan mediasi terhadap permasalahan ini dengan cara kekeluargaan. Saya sangat sesalkan tidakan dia yang secara semena-mena melakukan evakuasi tanpa prosedur yang jelas. KPAI yang lebih berwenang melakukan tindakan bukan Komnas PA,” Roy menerangkan.

Memang, kata Roy, ada beberapa kekurangan dari panti ini dan berharap ke depan jika ingin mengurus masalah kemanusian agar dikerjakan secara profesional.

Sebelumnya, Arist bersama kepolisian melakukan penjemputan paksa 12 anak dan balita di Panti Asuhan Samuel, Sektor enam Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Dalam penjemputan itu ada dua balita yang terpaksa dilarikan ke RS Bethsaida karena demam tinggi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home