Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 15:21 WIB | Selasa, 25 Februari 2014

Panti Asuhan Samuel Sah di Dinas Sosial

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kuasa Hukum Panti Asuhan Samuel, S. Roy Rening SH mengatakan, tidak ada penyiksaan, penyekapan, penelantaran, yang dilakukan pemilik panti, dan izin mendirikan panti sudah sah terdaftarkan di dinas sosial.

“Saya kira pelantaraan dan penyiksaan itu perlu bukti karena anak-anak sampai hari ini masih tinggal di panti asuhan, bisa makan, bisa minum, masih sekolah, dan tidak telantar. Itu perlu diklarifikasi sehingga tidak ada fitnah buat yayasan ini. Jika benar terjadi penyiksaan harus ada visum dari kedokteran, kalau tidak ada itu tidak bisa diproses,” Roy menerangkan saat dihubungi satuharapan.com, Selasa (25/2).

Lanjut Roy mengatakan, pak Samuel Watulingas (Pemilik Panti Asuhan Samuel) sudah membantu tugas negara, bahwa di dalam Undang-undang Dasar (UUD) fakir miskin, dan anak telantar dipelihara oleh negara. Panti Samuel, Roy menambahnya, sudah berjasa bagi negara karena menyelamatkan anak-anak walaupun tidak banyak. 

“Saya kira pak Samuel sudah mengikuti UUD bahwa fakir miskin, dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Pak Samuel adalah warga negara yang peduli pada kemanusiaan untuk membantu tugas negara. Jika ada kekurangan ke depan panti asuahan ini akan memperbaikainya,” Roy menegaskan.

Panti Asuhan Samuel, katanya, juga telah memiliki izin mendirikan panti dari dinas sosial maka tidak benar jika dikatakan panti itu ilegal.

“Tidak benar kalau dikatakan bahwa panti ini ilegal. Panti ini sudah didaftarkan ke dinas sosial di Tangerang,” Roy mengungkapkan.

Untuk itu, kata Roy, semuanya masih menunggu perkembangan yang dilakukan Polda Metro Jaya, apa dokumen dan fakta yang mereka miliki. Lalu, pihak panti Samuel dapat memberikan tanggapan atas apa yang sudah didapatkan Polisi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home