Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 14:52 WIB | Rabu, 03 Desember 2014

Lagi, Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Massal

Pengadilan kriminal di Giza. (Foto: Al Ahram)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan pidana di Giza, Mesir, menjatuhkan hukuman mati terhadap 188 orang terdakwa terkait serangan terhadap kantor polisi setelah penggulingan Presiden Mohammed Morsi tahun lalu. Serangan itu membunuh 11 polisi dan dua warga sipil. Demikian dilaporakan situs berita Mesir, Al Ahram.

Para terdakwa dinyatakan bersalah membunuh polisi dengan menyerbu kantor polisi Kerdasa di Giza. Aksi ini menyusul penyebaran gerakan kelompok pro-Morsi  yang menduduki kawasan Rabaa dan Nahda di Kairo pada tanggal 14 Agustus 2013. Kerusuhan yang meluas membunuh ratusan orang dan memicu kerusuhan nasional.

Mereka juga dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan terhadap 10 personel polisi lainnya, melakukan sabotase, membakar sejumlah kendaraan polisi dan memiliki senjata api berat.

Dalam sidang hari Selasa (2/12), dari 188 terdakwa, hanya 135 yang hadir, dan sisanya diadili secara in absentia.

Pengacara terdakwa, Bahaa Abdel-Rahman, mengatakan bahwa dua terdakwa meninggal  dalam proses persidangan.

Putusan pengadilan itu akan dikirim ke Mufti Mesir untuk memeriksa sebagai persyaratan dalam hukum Mesir sebelum eksekusi dapat dilakukan terhadap mereka. Namun demikian, keputusan Mufti tidaklah mengikat bagi pengadilan.

Pengadilan menetapkan tanggal 24 Januari 2015 sebagai batas waktu menetapkan putusan akhir, setelah Mufti mengeluarkan keputusannya. Namun para terpidana masih bisa mengajukan banding.

Hukuman mati ini bukan satu-satunya yang dijatuhkan secara massal oleh pengadilan Mesir. Pada bulan Maret, pengadilan di Minya menjatuhkan hukuman mati kepada 529 orang atas kasus pembunuhan seorang perwira polisi, melakukan tindak kekerasan, kerusuhan, merusak properti publik dan swasta, menyerang petugas polisi, dan percobaan pembunuhan terhadap petugas polisi.

Pada bulan April, hakim yang sama menjatuhkan hukuman mati bagi  683 orang atas kejahatan pembunuhan seorang perwira polisi, melakukan tindak kekerasan, kerusuhan, merusak properti publik dan swasta, menyerang petugas polisi, dan menghasut kekerasan.

Mufti Mesir menyetujui hukuman mati untuk 37 orang dalam sidang pertama dan 183 orang pada sidang yang kedua, dan menguatkan keputusan pengadilan. Dua kasus itu sekarang dalam propses banding.

Vonis mati secara massal di pengadilan Mesir dikritik oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia Mesir dan internasional, serta sejumlah negara. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) meninjau secara periodik situasi hak asasi manusia di Mesir.  Dalam pertemuan di Jenewa, Swiss, negara Jerman, Hungaria, Prancis, Swiss dan Uruguay merekomendasikan agar Mesir menghapuskan hukuman mati.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home