Legislator: Kapolri Tak Boleh Terpengaruh Dinamika DPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS M Nasir Djamil mengatakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Sutarman tidak boleh terpengaruh dengan dinamika internal di DPR.
Hal tersebut disampaikannya sebagai tanggapan atas pembatalan sepihak yang dilakukan Kapolri Sutarman terkait rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR yang rencananya dilaksanakan hari ini, Senin (10/11).
“Kapolri tidak boleh terpengaruh dengan dinamika internal di DPR,” kata dia, dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, Senin (10/11).
Menurut Nasir Djamil, dalam surat yang ditujukan kepada pemimpin DPR tertanggal 9 November 2014, Kapolri menyampaikan permintaan maafnya tidak bisa menghadiri undangan rapat kerja, karena pada waktu yang bersamaan Kapolri menghadiri kegiatan temu nasional pemuda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) se-Indonesia di Tarakan, Kalimantan Utara, sekaligus melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengecekan pegamanan pulau-pulau terluar dan wilayah perbatasan.
“Tentu sebagai mitra kerja kepolisian, saya bisa memahami surat tersebut, tapi semua mayoritas anggota komisi III kecewa dengan pembatalan itu,” ucap dia.
“Sebab Presiden RI sudah meminta kepada seluruh menterinya berkerja, tapi Kapolri justru melakukan hal yang menurut saya sebaliknya. Padahal banyak persoalan keamanan dalam negeri yang kita butuhkan penjelasannya dari Kapolri,” Anggota DPR Komisi III itu menambahkan.
Menurut dia, saat pemimpin DPR mengundang rapat kerja dengan Komisi III, seharusnya Kapolri mendahulukan undangan lembaga negara. “Sekali lagi saya kecewa dan akan mempersoalkan penundaan itu pada rapat kerja dengan Kapolri yang akan dijadwal ulang. Penundaan ini merendahkan DPR sebagai lembaga negara”, ujar Nasir Djamil
Disamping itu, lanjut dia, penundaan itu menunjukkan Kapolri menutup mata mana yang harus diprioritaskan.
“Masak Kapolri lebih mementingkan menghadiri acara lain ketimbang memenuhi undangan rapat kerja DPR. Ini kan aneh bin ajaib. Seharusnya Kapolri kan bisa mewakilkan Kapolri untuk menghadiri acara tersebut bukan menundanya dengan kami”, ujar Nasir Djamil
Padahal, kata nasir, surat pemimpin DPR ke Kapolri tertanggal 3 November 2014, sedangkan acara KNPI tertanggal 9-10 November 2014. “Saya justru curiga bahwa Kapolri diberi informasi yang keliru terkait dengan dinamika internal yang saat ini terjadi di DPR,” ucap dia.
Nasir Djamil berpandangan yang ideal itu adalah sebagai alat negara maka Kapolri tidak boleh terpengaruh dengan dinamika internal di DPR.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Siapakah Abu Mohammed al-Golani, Pemimpin Pemberontak Yang S...
ALEPPO, SATUHARAPAN.COM-Selama belasan tahun terakhir, pemimpin militan Suriah, Abu Mohammed al-Gola...