Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:27 WIB | Rabu, 29 Oktober 2014

Lima Fraksi DPR Layangkan Mosi Tidak Percaya

Perwakilan lima Fraksi (PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Hanura, dan PPP) mengangkat tangan tanda melayangkan mosi tidak percaya pada pemimpin DPR. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lima fraksi DPR yang menyebut diri pendukung Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Hanura, dan PPP) menyatakan mosi tidak percaya pada pemimpin DPR, pada Rabu (29/10). Menurut mereka, pemimpin DPR telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dengan melakukan semacam upaya politik yang tidak etis.

“Kita melihat ada semacam upaya politik yang tidak etis dan demokratis yang dilakukan pemimpin DPR dengan mengabaikan hal-hal yang jadi prinsip dalam berdemokrasi. Oleh karena itu, dengan keadaan yang sesungguhnya dan sesadarnya kami mengambil sikap mosi tidak percaya pada pemimpin DPR,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Arif Wibowo dalam jumpa pers di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Arif Wibowo pun membacakan kesepakatan dan komitemen lima fraksi DPR yang selanjutnya akan diserahkan pada pemimpin DPR.

Pertama, pemimpin DPR mengabaikan hak anggota yang paling pokok, yaitu menyampaikan pendapat. Pemimpin DPR seringkali tidak memberi waktu pada anggota yang hendak interupsi jika anggota tersebut bukan berasal dari kubu pemimpin DPR, ini sama dengan pelanggaran Tata tertib DPR pasal 31 ayat 1 huruf M.

Kedua, pemimpin DPR dalam memimpin rapat paripurna jauh dari nilai norma dan kaidah rapat yang baik dan demokratis, ini sama artinya dengan pelanggaran Tata Tertib DPR pasal 29 ayat 2 tentang sumpah penegakkan kehidupan demokratis sebagai ketua dan wakil ketua dewan.

Ketiga, pemimpin DPR memaksakan penyusunan penempatan anggota, dimana jumlah komposisi jumlah pembentukan komisi keanggotaannya berbeda dari hasil rapat konsultasi antara pemimpin DPR dengan pemimpin fraksi, pengganti rapat Badan Musyawarah DPR.

Keempat, pemimpin DPR berpihak dalam memimpin jalannya rapat paripurna untuk kelompok tertentu, ini sama artinya pada pelanggaran Tata Tertib DPR pasal 29 ayat 2 tentang sumpah bersikap adil sebagai ketua dan wakil ketua DPR.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Arif, demi menjaga keberlangsungan fungsi pemimpin DPR maka lima fraksi itu menunjuk lima nama yang dipandang layak untuk menggantikan pemimpin DPR saat ini, yakni Pramono Anung Wibowo (Fraksi PDI Perjuangan) sebagai Ketua DPR, Abdul Kadir Karding (Fraksi PKB) sebagai Wakil Ketua DPR, Syaifullah Tamliha (Fraksi PPP) sebagai Wakil Ketua DPR, Patrice Rio Capella (Fraksi Partai NasDem) sebagai Wakil Ketua DPR, dan Dossy Iskandar Prasetyo (Fraksi Partai Hanura) sebagai Wakil Ketua DPR.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home