Loading...
INDONESIA
Penulis: Tunggul Tauladan 12:04 WIB | Sabtu, 25 Januari 2014

Logistik Pemilu 2014 di DIY telah Siap

Kantor KPU Provinsi DIY, Jalan Ipda. Tut Harsono No. 47, Yogyakarta. (Foto: Tunggul Tauladan)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengadaan logistik Pemilu 2014 khusus di KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan telah siap. Ketua KPU Provinsi DIY Hamdan Kurniawan pada Jumat (24/1) mengatakan bahwa urusan logistik pemilu 2014 yang akan digelar beberapa bulan lagi sudah siap. 

“KPU Provinsi DIY telah siap soal urusan logistik Pemilu,” kata Hamdan Kurniawan saat ditemui satuharapan.com di sela-sela rapat di kantor KPU Provinsi DIY, Jalan Ipda. Tut Harsono No. 47, Yogyakarta.

Menurut Hamdan Kurniawan, KPU DIY sudah melakukan berbagai persiapan, termasuk di antaranya koordinasi dan komunikasi dengan KPU Kabupaten dan Kota.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan teman-teman di kabupaten dan kota tentang logistik Pemilu 2014 di DIY. Koordinasi ini bertujuan untuk menginventarisir kebutuhan logistik, seperti kotak dan bilik suara yang menjadi tanggung jawab KPU Provinsi DIY.

Setelah berkoordinasi, di lapangan ditemukan adanya kekurangan di satu tempat, namun di tempat lain berlebihan. Kemudian kita lakukan proses pinjam-pakai, misalnya kotak di Kabupaten Sleman yang berlebih kita distribusikan ke Kabupaten Gunung Kidul yang kekurangan."

Dengan hal semacam ini, kita menghemat biaya pengeluaran untuk pembuatan kotak suara. Sehingga karena dirasa telah cukup, maka uang untuk pengadaan kotak suara kita kembalikan ke Jakarta (KPU Pusat) pada akhir tahun kemarin sejumlah ratusan juta rupiah,” kata dia.

Hamdan menjelaskan jika proses koordinasi dan komunikasi juga berlaku untuk logistik bilik suara. Namun, jika logistik kotak suara telah tercover dengan skema pinjam-pakai, lain halnya dengan logistik bilik suara yang masih mengalami kekurangan sehingga harus dibuat bilik suara baru.

“Pada awalnya kita lakukan proses pinjam-pakai, namun ternyata masih kurang, sehingga kita melakukan pengadaan 2.095 bilik suara, sekitar 800-an bilik suara kita distribusikan ke Kabupaten Bantul, selebihnya ke Kabupaten Sleman. Hal tersebut sudah terlaksana, namun untuk bahan bilik suara bukan dari alumuniun, tetapi terbuat dari kertas karton tebal,” jelas Hamdan.

Menurut Hamdan, KPU Provinsi DIY juga telah melakukan pengadaan untuk sampul. Bahkan sampul ini telah didistribusikan ke KPU Kabupaten dan kota dengan berbagai peruntukan, baik untuk KPPS, PPK, dan PPS. Sampul yang telah didistribusikan sejumlah 317.000 buah. Sampul ini juga telah diperiksa satu per satu untuk mengecek tingkat kerusakan. Fungsi sampul dalam proses Pemilu digunakan untuk mewadahi surat-surat suara dan formulir.  

Pengadaan Formulir Masih Belum Terealisasi

Salah satu tanggung jawab yang menjadi ranah KPU Provinsi dan belum teralisasi di DIY adalah pengadan formulir. Faktor belum terealisasinya pengadaan formulir tampaknya bukan berasal dari KPU Provinsi, melainkan karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) tentang pengadaan formulir dari pusat. 

“Untuk pengadaan formulir yang menjadi ranah KPU Provinsi, kita masih menunggu juknis dari KPU Pusat (KPU RI), tetapi nampaknya sudah ada Peraturan KPU (PKPU) baru mengenai jenis-jenis formulir sehingga nanti kita akan segera lakukan pengadaan,” kata Hamdan Kurniawan. 

Peraturan baru yang dimaksud oleh Hamdan Kurniawan adalah PKPU No. 16 tahun 2013 Tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.

Formulir menjadi logistik yang sangat penting bagi proses Pemilu karena fungsi formulir ini untuk menulis berita acara, pemungutan-penghitungan suara, serta rekapitulasi khusus untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten. Meskipun formulir menjadi kewenangan KPU Provinsi, namun khusus untuk formulir bagi DPD dan DPR RI menjadi kewenangan pusat.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home