Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 08:10 WIB | Rabu, 16 November 2016

LPS Bayarkan Klaim Rp 809 Miliar

Ilustrasi tata cara likuidasi bank

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Penjamin Simpanan hingga 31 Oktober 2016 telah membayarkan klaim simpanan nasabah perbankan yang telah dilikuidasi sebesar Rp809 miliar.

"Klaim sebesar itu merupakan simpanan nasabah dari 76 bank yang telah dilikuidasi," kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan di Yogyakarta, Selasa.

Di sela lokakarya "Penanganan Bank", Fauzi mengatakan sebanyak 76 bank yang telah dilikuidasi itu terdiri atas satu bank umum dan 75 bank perkreditan rakyat (BPR).

Menurut dia, hingga kini bank peserta penjaminan LPS mencapai 1.912 bank terdiri atas 118 bank umum dan 1.794 BPR.

"Aset LPS hingga kini mencapai Rp72 triliun terdiri atas investasi/Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp69 triliun dan non-investasi Rp3 triliun," katanya.

Ia mengatakan, LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004. LPS mempunyai dua fungsi yakni menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Kami ingin menjalankan dua fungsi tersebut dengan baik dan memastikan keamanan simpanan masyarakat di perbankan," kata Fauzi.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan "workshop" atau lokakarya tersebut merupakan tindaklanjut atas kerja sama LPS dangan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), Amerika Serikat (AS), yang dilakukan pada 20 Oktober 2015.

Dengan adanya "workshop" itu, kata dia, diharapkan kemampuan LPS beserta mitra-mitranya dalam penanganan bank, baik dalam kondisi normal maupun krisis dapat meningkat.

"Lokakarya selama empat hari itu diikuti oleh perwakilan dari Bank Indonesia (BI), World Bank, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Adi. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home