Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 16:17 WIB | Senin, 01 Juli 2013

LPSK: Justice Collaborator Penting untuk Membongkar Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi

(Foto formatnews.com/v1/)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penghargaan bagi justice collaborator menjadi cara yang efektif untuk membongkar kejahatan terorganisasi, terutama korupsi, dan mencegah kejahatan serius. Di Indonesia beberapa orang saksi pelaku telah memperoleh penghargaan dari negara berupa keringanan hukuman.

Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK), Maharani Siti Shopia, mengatakan hal itu, Minggu (30/6) berkaitan dengan rapat kerja LPSK dengan aparat penegak hukum di pusat dan di daerah selama dua hari (1-2/7) di Bali.

Dijelaskan bahwa pada awal tahun 2013 ini, penghargaan pertama berupa keringanan hukuman bagi seorang justice collaborator kasus korupsi diberikan kepada Kosasih Abbas dalam kasus dugaan korupsi solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selanjutnya penghargaan berupa pembebasan bersyarat terhadap justice collaborator kasus penggelapan pajak, diperoleh Vincentius Amin Sutanto. Demikian siaran pers yang disampaikan juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK), Maharani Siti Shopia, pada hari Minggu (30/6).

Masih di tahun 2013, terobosan dilakukan Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, Prof. Dr. Surya Djaya dan Sri Murwahyuni dalam putusan bernomor No:920K/Pid.sus/2013, yang menjatuhkan vonis ringan bagi Thomas Claudius Ali Junaidi, justice collaborator kasus narkotika.

Tahun sebelumnya, penghargaan berupa pemberian remisi tambahan dan pembebasan bersyarat diberikan kepada  Mindo Rosalina Manulang, Agus Chondro, Sukotjo Bambang. Sedangkan penghargaan berupa perlindungan hukum diberikan kepadaTony Wong. Deretan kasus ini dan kasus lainnya yang tidak muncul di permukaan menegaskan bahwa saksi pelaku yang bersedia bekerja sama untuk membongkar kasus kejahatan akan mendapatkan keringanan hukuman, bahkan pembebaskan.

Hal ini  menunjukkan implementasi  kebijakan tentang whistleblower dan justice collaborator meskipun lambat, tetapi pasti dan membaik. Penerapan ketentuan ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana atau whistleblower dan saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator dalam perkara tindak pidana tertentu dan Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, POLRI, Kejaksaan Agung RI dan LPSK Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama.

Selain itu, keputusan itu memberikan kepastian hukum tentang penghargaan negara terhadap justice collaborator yang berani mengungkap jaringan kejahatan terorganisir. Meski dari segi kuantitas penerapannya masih minim dan masih ditingkat pusat, setidaknya sejumlah terobosan yang dilakukan aparat penegak hukum ini perlu dijadikan panutan dan praktik terbaik implementasi pemberian perlindungan dan penghargaan terhadap sang justice collaborator.

Peran seorang justice collaborator dalam mengungkap suatu kejahatan terorganisir sangat besar dan informasinya sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan kejahatan yang selama ini tertutup sangat rapi. Sehingga sudah sepantasnya seorang justice collaborator menerima penghargaan dari negara, sebagaimana ketentuan dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan Konvensi international lainnya dalam melawan kejahatan serius selama ini.

Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) menilai, penerapan ketentuan ini merupakan salah satu metode dan alat jitu bagi percepatan pemberantasan kejahatan terorganisir di Indonesia.  Dengan penerapan penghargaan itu upaya pemberantasan kejahatan terorganisir akan makin efektif dan kejahatan serius tidak berkembang di Indonesia.

Untuk meningkatkan peran aparat penegak hukum lainnya di daerah dan percepatan implementasi perlindungan terhadap justice collaborator, LPSK menggelar Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Se-Indonesia.  Rapat itu mengangkat topik sinergitas dalam memberikan perlindungan kepada justice collaborator (Saksi Pelaku  yang Bekerjasama). Upaya itu, terutama pada kejahatan terorganisir seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM yang berat, narkotika, perpajakan, perdagangan orang, dan perbankan.

 

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home