Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 21:39 WIB | Rabu, 26 Juni 2013

LPSK: Pengamanan Pengadilan Militer Yogyakarta Tak Kondusif

Maharani Siti Shopia (Foto antarasulteng.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin melihat kondisi pengamanan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta tak kondusif bagi saksi dalam rilisnya di Jakarta pada hari Selasa (25/6). Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, mengatakan, ”Tim LPSK telah melakukan monitoring sejak dimulainya persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Tim menyimpulkan pengamanan di pengadilan tersebut tidak kondusif terutama untuk pemeriksaan saksi.”

Tidak kondusifnya situasi persidangan tersebut ditunjukan dengan maraknya aksi massa pendukung Kopassus di lokasi pengadilan.”Bentuk aksi massa seperti itu,secara tidak langsung dapat mengintimidasi para saksi yang akan memberikan kesaksian di persidangan nanti," kata Maharani Siti Shopia.

Bentuk intimidasi juga disampaikan secara langsung ke LPSK melalui surat. Gabungan organisasi masyarakat bernama kelompok masyarakat Jogja yang terdiri dari Paksi Katon, Sekretariat Bersama Keistimewaan DIY, Gerakan Pemuda Anshor, Lasykar Srikandi Mataram dan Jogja Wallnation menyampaikan surat ke LPSK yang ditembuskan juga ke Komandan Resort Mililiter (Danrem) 072 Pamungkas, berisi tentang penolakan penggunaan Teleconference dalam proses sidang pengadilan militer perkara di LP Cebongan.

Anggota LPSK penanggung jawab divisi pemenuhan hak saksi dan korban, Teguh Soedarsono, menilai upaya aksi massa beberapa kelompok masyarakat tersebut menjadi bukti adanya intervensi terhadap proses peradilan tersebut, padahal Mahkamah Agung telah membolehkan penggunaan VCR sesuai ijin majelis hakim. Model intervensi itu merupakan tindak pidana sesuai  ketentuan Pasal 37, 38, 40 Jo Pasal 9, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Maharani Siti Shopia mengatakan, Tim LPSK saat ini terus mempersiapkan kondisi psikologis para saksi terlindung LPSK jelang pemeriksaan di Pengadilan. “Saat ini tim LPSK terus mendampingi proses konseling dan terapi para saksi terlindung LPSK, agar mereka siap menghadapi proses persidangan nanti.”

LPSK berharap pihak pengadilan militer mempertimbangkan kondisi semrawutnya pengamanan dalam proses sidang kasus cebongan. LPSK segera akan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan Komisi Yudisial terhadap hasil temuan kondisi lapangan di persidangan kasus cebongan, diharapkan hasil temuan ini menjadi rekomendasi bersama agar proses persidangan berlanjut secara kondusif dan berkeadilan.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home