Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 01:46 WIB | Jumat, 16 Desember 2016

Mahasiswa Minta Hakim Diperiksa Soal Semen Rembang

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan) berdialog dengan sejumlah warga Sedulur Sikep dari Kudus, Pati, Rembang, dan Blora yang menganut ajaran Samin terkait masalah proyek pembangunan pabrik semen, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/12). Warga Sedulur Sikep mengklarifikasi bahwa mereka bersikap netral dengan adanya pembangunan pabrik semen. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Supremasi Hukum (Kampus Hukum) meminta Komisioner Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim agung Mahkamah Agung (MA) mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan saat ratusan mahasiswa dari Kampus Hukum berunjuk rasa di depan kantor Komisi Yudisal dan Mahkamah Agung, Jakarta, hari Kamis (15/12).

"Kami merasa bahwa tiga hakim agung itu melakukan kesalahan prosedur saat mengabulkan gugatan atas nama Joko Prianto terhadap masalah izin lingkungan Semen Rembang," kata Koordinator Aksi Kampus Hukum Fajar Ardihidayatulah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Menurut Fajar, dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa Kampus Hukum memiliki bukti otentik data palsu dari daftar hadir masyarakat saat sosialisasi rencana pembangunan pabrik Semen Rembang.

Sayangnya, kata Fajar, data palsu daftar hadir masyarakat tersebut justru diterima sebagai novum (bukti baru) putusan hakim agung.

"Kami ada datanya, ada yang tanda tangannya sama, ada yang pekerjaannya tidak jelas. Masa iya ada yang bekerja sebagai "Power Rangers", "Ultraman", malah ada yang Presiden," kata Fajar.

Fajar menyebutkan data palsu dari daftar hadir warga itu kini sudah dilaporkan juga ke pihak Polda Jawa Tengah dan akan di proses secara hukum. 

Pada unjuk rasa di KY ini, ratusan mahasiswa ditemui oleh staf perwakilan dari Bagian Pengaduan Masyarakat dan diminta untuk membuat laporan tertulis resmi.

"Kami akan melengkapi berkas-berkasnya, kemudian Senin (19/12) pekan depan akan kami serahkan ke KY supaya cepat diproses soal tiga hakim agung itu," ucap Fajar.

Usai berunjuk rasa di depan kantor KY, para mahasiswa menuju kantor MA guna melanjutkan aksinya. Kedatangan ratusan mahasiswa ke kantor MA untuk meminta klarifikasi terhadap pertimbangan putusan tiga hakim agung yang menangani polemik pabrik Semen Rembang.

"Kami datang ke sini sebagai pembelajaran hukum untuk semuanya. Supaya hakim tidak berpihak dan sesukanya membuat putusan hukum. Apalagi MA sebagai bagian peradilan tertinggi, bagaimana menegakkan supremasi hukum kalau hakimnya lalai," tuturnya.

Gubernur Jateng Pertanyakan Putusan MA

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempertanyakan keputusan majelis hakim Mahkamah Agung yang memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia.

"Bagaimana saya tidak bertanya kalau kemudian yang seperti itu menjadi alat bukti?," katanya di Semarang, Selasa (14/12).

Ganjar mengungkapkan bahwa pada daftar tanda tangan warga Kabupaten Rembang yang menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia terdapat nama-nama yang tinggalnya di Manchester dan Amsterdam dengan pekerjaan yang tidak masuk akal.

"Pada urutan (nama warga yang menolak pendirian pabrik semen) 1.906 Saiful Anwar di Manchester tinggalnya dan pekerjaannya Presiden RI tahun sekian, pada 1.907 Sudi Rahayu alamatnya di Amsterdam pekerjaan menteri," ujarnya.

Bahkan, kata Ganjar, ada warga Rembang penolak pendirian pabrik semen yang pekerjaannya tertulis sebagai Ultraman dan Power Rangers.

"Setelah baca putusan MA satu persatu agak terkejut saya karena sejumlah 2.501 orang yang menolak, merasa tidak diajak bicara oleh pihak semen dan itu sebagai salah satu bukti di dalam PK yang diajukan 10 Desember 2014, padahal izinnya 2012," katanya.

Ganjar ingin menyampaikan kepada publik secara terbuka mengenai bukti-bukti secara resmi terkait pengajuan PK.

Sebelumnya, pada 5 Oktober lalu MA mengabulkan gugatan izin lingkungan kegiatan penambangan yang dilakukan kelompok warga terhadap pabrik PT Semen Gresik.

Tiga hakim agung yang menangani kasus itu adalah Is Sudaryono, Fachruddin, dan Yosran.

Pemerintah telah menetapkan bahwa Semen Rembang tetap bisa beroperasi sampai menunggu perbaikan izin lingkungan yang baru hingga 17 Januari 2017 mendatang. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan Semen Rembang telah memiliki perubahan izin lingkungan dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia.

Selain itu juga pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa tidak ada perintah penghentian pembangunan pabrik Semen Rembang dari Presiden. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home