Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 14:08 WIB | Kamis, 24 Maret 2016

Mainstreaming Antikorupsi Ormas, Bambang Widjojanto ke KPK

Bambang Widjojanto, mantan Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Kamis (24/3), sesaat sebelum mengunjungi perpustakaan KPK, Jakarta. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Hari ini saya ke perpustakaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempelajari sesuatu. Ada yang mau saya baca,” ujar Bambang Widjojanto, mantan pemimpin KPK, hari Kamis (24/3), saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta.

Bambang menyatakan dia mempunyai program bersama KPK untuk membangun budaya antikorupsi di Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), “Sekarang saya sedang berkonsentrasi membangun budaya antikorupsi di dua organisasi masyarakat itu. Kebetulan saya dilibatkan, saya diminta untuk terlibat mainstreming antikorupsi di dalamnya.”

Ketika awak media menyinggung tentang status adik kandungnya, Haryadi Budi Kuncoro, yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane, Bambang menyatakan pasrah terhadap hal itu.

“Biarkan saja, serahkan ke penegak hukum,” katanya.

Bareskrim Polri menetapkan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

Penyidik dalam keputusan gelar perkara telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum Haryadi telah nyata, sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Haryadi telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sebelum ditetapkan jadi tersangka.

Kasus dugaan korupsi itu mulai diselidiki polisi sejak bulan Agustus 2015. Menurut temuan penyidik, pengadaan unit mobile crane diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan ada mark up anggaran. Pengadaan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home