Malaysia Minta Umat Muslim Hindari Game Pokemon Go
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Pemimpin Islam di Kuala Lumpur, pada hari Jumat (5/8) mengatakan bahwa umat Muslim harus menghidari bermain Pokemon Go karena permainan populer ponsel tersebut berbahaya dan "menimbulkan perjudian."
Pejabat senior agama Zulkifli Mohamad al-Bakri mengatakan Komite Konsultatif Hukum Islam telah mempertimbangkan pendapat pemimpin tersebut terhadap Pokemon Go.
"Pokemon Go dan semua karakter Pokemon harus dihidari karena membahayakan," katanya saat dilansir oleh kantor berita nasional Bernama.
"Permainan tersebut mendorong pencarian kekuatan dan dewa dengan kekuatan tertentu, yang dapat menimbulkan perjudian."
Pokemon Go belum tersedia secara resmi di Malaysia, namun telah menjadi permainan populer setelah dirilis di lebih dari 40 negara.
Negara mayoritas Muslim tersebut telah lama menerapkan bentuk Islam modern, namun sikap tradisional mulai tumbuh.
Fatwa di Arab Saudi
Sementara anggota Dewan Ulama Senior Arab Saudi, Sheikh Saleh Al-Fozan, menegaskan fatwa larangan bermain game yang dikeluarkan pada 16 tahun lalu masih berlaku hingga saat ini, termasuk terhadap game Pokemon GO.
Sebelumnya fatwa asli, atau perintah agama, dikeluarkan 16 tahun yang lalu, ketika ulama Arab Saudi pada tahun 2001 memutuskan game merupakan bentuk perjudian yang dilarang dalam Islam.
Seperti dilansir standard.co.uk, pada hari Rabu (20/7), Al-Fozan mengatakan versi permainan saat ini seperti Pokemon GO adalah sama dengan bentuk permainan-permainan yang lama, yang berarti fatwa masih akan berlaku.
Al-Fozan membenarkan larangan tersebut. Ia mengatakan permainan Pokemon GO termasuk praktik perjudian. Ulama itu juga mengatakan suatu kekejian dalam Islam terhadap politeisme, dan berisi gambar terlarang.
Diharamkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan "game" Pokemon Go, dan meminta MUI Pusat melakukan hal yang sama.
Fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram, kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, hari Minggu (24/7) seperti dikutip dari Antara.
"Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go," katanya.
MUI Lebak menilai Pokemon Go tidak ada manfaatnya, dan bisa mengganggu pecandunya melupakan kewajiban shalat lima waktu, selain pekerjaan.
Menurut dia, ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya.
Ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas dan bukan berpikir sempit dan sangat dangkal.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go, karena mudarat.
Pokemon Go kini sedang digandrungi berbagai kalangan di dunia, dan di Indonesia direaksi masyarakat dan pejabat dengan pro dan kontra, sementara pemerintah belum memandang perlu melarang permainan tersebut.
Berbagai instansi pemerintah dan Polri melarang game Pokemon Go dimainkan di tempat kerja, lingkungan kantor pemerintah dan objek vital nasional.
Bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) itu juga bisa membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Editor : Eben E. Siadari
Kejagung: Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kement...