Loading...
RELIGI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 05:58 WIB | Minggu, 08 September 2013

Malaysia: Selain Allah, Kata Rasul Eksklusif untuk Umat Islam

Umat Muslim Malaysia demonstrasi di depan gedung pengadilan mendukung banding pemerintah hari Kamis (22/8). (Foto: dari ucanews.com)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Menjelang tanggal 10 September dimana banding dari pemerintah Malaysia terhadap penggunaan "Allah" kembali disidangkan, Departemen Pembangunan Islam Malaysia (Jakim) hari Jumat (6/9) mengeluarkan kecaman kepada kelompok non-Muslim Malaysia penentang iman Islam yang memaksakan menggunakan kata "Allah".

Otoritas Islam Malaysia, dalam khotbah Jumat, menyatakan bahwa selain kata "Allah", juga kata Shalat, Tauhid, Rasul, Kaabah, dan Haji eksklusif untuk umat Islam.

"Posisi Islam sedang terancam dari setiap sudut. Kita harus menyadari tanggung jawab kami dalam masalah ini. Ini adalah hak-hak Muslim yang tidak bisa diterobos oleh orang seperti itu yang dapat mempengaruhi keyakinan dan pemikiran umat Islam," kata Jakim dalam khotbah.

"Apakah kita siap untuk mendengar non-Muslim menyebut gereja mereka "Rumah Allah" dan memanggil tuhan mereka "Allah"? Ini akan mengancam iman kaum muda Muslim.

"Non-Muslim tidak boleh mengacaukan umat Islam dengan mengklaim bahwa semua agama adalah sama."

Jakim kemudian mendesak umat Islam untuk bersatu dalam melindungi kemurnian dan identitas agamanya.

Akhir bulan lalu, Keuskupan Agung Gereja Katolik Roma Kuala Lumpur gagal dalam usahanya menolak banding pemerintah atas keputusan Pengadilan Tinggi tahun 2009 yang menyatakan bahwa umat Katolik yang menggunakan Bahasa Malaysia dalam ibadah mereka dan Alkitab, memiliki hak menggunakan kata "Allah" merujuk pada Tuhan mereka.

Kontroversi dimulai ketika mantan Menteri Dalam Negeri Malaysia Tan Sri Syed Hamid Albar menandatangani sebuah keputusan yang melarang media Herald menggunakan kata "Allah" dalam terbitan berbahasa Malaysia dalam penulisannya.

Hal ini menyebabkan Uskup Agung Kuala Lumpur Tan Sri Murphy Pakiam mengajukan judicial review pada tahun 2009 supaya Herald dapat menggunakan kata "Allah".

Banding Uskup Agung Kuala Lumpur Tan Sri Murphy Pakiam di Pengadilan Tinggi diterima dan hakim memutuskan memperbolehkan gereja memakai kata "Allah" serta mencabut larangan Menteri Dalam Negeri.

Herald edisi koran ini diterbitkan dalam empat bahasa (Inggris, Malaysia, China dan Tamil), dan telah menggunakan kata "Allah" sebagai terjemahan kata "God" dalam Bahasa Malaysia, yang diedarkan pada umat Katolik di Sabah dan Sarawak, sejak September 1995. Tetapi pemerintah berpendapat bahwa "Allah" hanya digunakan secara eksklusif oleh umat Islam.

Meskipun dalam hal ini hanya Gereja Katolik yang menggugat pemerintah, tetapi umat Kristen lainnya dan bahkan komunitas Sikh menolak kata "Allah" eksklusif untuk umat Islam. Mereka menunjukkan bahwa penggunaan kata 'Allah" sudah selama berabad-abad dipakai di Malaysia dan Indonesia, juga di Timur Tengah selama lebih dari 2.000 tahun.

Pemerintah Malaysia juga telah melarang dan menyita Alkitab yang menggunakan kata "Allah". Tahun 2009 Pemerintah menyita 15.000 buah Alkitab yang diimpor dari Indonesia karena menggunakan "Allah". Sebanyak 35.000 buah Alkitab juga ditahan di Pelabuhan Klang dan Kuching pada tahun 2011. (themalaysianinsider.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home