Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:36 WIB | Senin, 23 Mei 2016

Mantan Penasihat KPK: Pejabat Harus Tahu Etika dan Hukum

Abdullah Hehamahua, mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Abdullah Hehamahua, Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan tanggapannya mengenai statement Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang menggegerkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) beberapa waktu lalu, hari Senin (23/5).

Abdullah yang ditemui awak media di depan gedung KPK Jakarta usai berdiskusi terkait kode etik dengan beberapa pengawas internal KPK, mengatakan, dalam kode etik KPK, tidak diperbolehkan KPK bersikap menghina atau menjelekkan pihak lain dalam menyampaikan pernyataannya. “Pejabat negara harus tahu etika dan hukum, kapan dia ngomong begini, kapan dia ngomong begitu,” katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Saut terkena sanksi etik, Abdullah tak menampik adanya kemungkinan itu.

“Ya itu bisa saja setelah diproses pengawas internal dan rekomendasinya disampaikan ke pemimpin,” kata Abdullah.

Tentang ada kemungkinan akan dibentuk komite etik atau tidak usai adanya rekomendasi dari pengawas internal, dikatakan oleh Abdullah, bahwa kemungkinan itu juga ada.

“Pemimpin yang tidak terlibat dalam hal ini bisa membentuk komite etik melalui proses internal. Jadi, pemimpinlah yang memutuskan untuk membentuk atau tidak komite etik itu. Kalau tidak ya tidak,” ujar Abdullah.

Abdullah menegaskan bahwa ada perbedaan antara hukum dan etik dalam kasus ini.

“Etika itu berbeda dengan hukum. Hukum itu salah atau benar, sedangkan etika itu patut atau tidak patut. Jadi, hal ini dilihat dari etika ya, bukan hukum,” katanya.

Ketika ditanya oleh awak media mengenai apa sanksi yang dapat diterima oleh pejabat negara yang melanggar etika, Abdullah mengatakan ada tiga kategori.

“Ada sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Sanksi berat adalah diberhentikan dari jabatan” ujar Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah tak ingin memberikan gambaran sanksi apa yang bisa diterima oleh Saut.

“Nanti saya dikatakan beropini lagi dong,” ia menambahkan.

Sebelumnya, pada hari Senin (9/5), dan hari Selasa (10/5), HMI telah menyambangi gedung antirasuah untuk menyampaikan protes dan kekecewaannya.

Pernyataan Saut yang mengatakan bahwa “mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau di HMI minimal LK I, tetapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat”, sontak menimbulkan reaksi keras seluruh kader dan alumni HMI. Saut dianggap merugikan dan mendiskreditkan organisasi HMI.

HMI juga menilai pernyataan tersebut tendensius dan tidak pantas dilontarkan di depan media massa oleh seorang pejabat publik.

HMI diketahui tak tinggal diam dalam hal ini. HMI yang mempunyai total 202 cabang di daerah, sekitar 100 diantaranya diketahui telah melaporkan Saut ke kepolisian setempat.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home