Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:00 WIB | Kamis, 18 Juni 2015

Masuk Prolegnas Prioritas 2015, Ini 5 Fokus Revisi UU KPK

Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Revisi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah masuk dalam Program Legsilasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Hal tersebut diputuskan dalam rapat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dengan Badan Legislasi (DPR) RI, pada Selasa (16/6) lalu.

Terdapat lima poin yang menjadi fokus revisi kali ini, yakni (1) peninjauan pada kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses ‘pro-justisia’ (2) peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung, (3) terkait perlu dibentuknya Dewan Pengawas, (4) mengenai pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan dan (5) penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

Menangggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK bertujuan untuk mengembalikan lembaga antirasuah itu kepada fungsinya, agar tidak terjadi institutional problem. Sebab, KPK saat ini tengah menghadapi masalah dengan UU KPK yang dibuat dalam euphoria semangat demokrasi di tahun 2002.

"Revisi itu, kita mengembalikan kepada fungsi agar tak terjadi institutional problem. Nah, sekarang ada masalah institusi dengan KPK. Mungkin dulu, undang-undangnya dibuat dalam euforia demokrasi dan semangat," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut dia, KPK merupakan lembaga ad hoc saat Polri dan Kejaksaan Agung belum berfungsi baik untuk memberantas kasus korupsi.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, masih banyak permasalahan terkait KPK, seperti penyadapan yang melanggar prosedur. "Saya menilai sudah saatnya revisi dalam undang-undang ini. Terbukti kan, dalam banyak hal, KPK terbukti melakukan tindakan yang berbenturan dengan institusi lain. Bisa juga dinilai melanggar HAM. Misalnya bisa menyadap orang seenaknya tanpa melalui protap dan prosedur, ini harus dibenahi," kata politisi Partai Gerindra itu.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home