Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:53 WIB | Rabu, 17 Juni 2015

Ruki: Revisi UU KPK Tergantung Materi yang akan Direvisi

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki. (Foto: Dok satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan soal revisi Undang-undang KPK tergantung kepada materi apa yang akan direvisi.

“Tergantung kepada materi apa yang akan direvisi, dan yang paling penting apa pun itu, substansinya tidak boleh memperlemah KPK,” kata Ruki saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Untuk itu, kata Ruki yang mendesak untuk segera direvisi undang-undang KPK pada tahun ini tentang pemberian kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik sendiri (di luar penyidik yang berasal dari Polri dan Kejaksaan).

“Meningkatkan peran, fungsi, status dan struktur Penasihat KPK, menjadi Komite Pengawas KPK, yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK, menasihati dan memberi saran kepada komisioner KPK. Memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK, dan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pemimpin KPK,” kata dia.

Mengenai SP3, kata Ruki dulu dalam konsep awal undang-undang tentang KPK, pemimpin KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dalam hal demi hukum terpaksa juga harus dihentikan maka harus dengan seizin penasihat KPK, tentu dengan prosedur khusus.

Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengaku belum paham dengan revisi Undang-undang KPK yang datangnya dari inisiatif DPR yang tampaknya justru akan “melemahkan” bahkan “mengerdilkan” atau mereduksi kewenangan KPK.

“Misalnya penyadapan. Hanya ditujukan pada pihak-pihak yang telah diproses justitia. Justru tindakan wiretapping ataupun surveillance itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non projustitisa, artinya secara contrario, penyadapan pada tahap projustitisa sama sekali sudah tidak memiliki nilai lagi,” kata dia.

“Konsep demikian justru akan meniadakan wewenang Operasi Tangkap Tangan (OTT) belum jelas juga apa maksud wewenang penuntutan disinergikan dengan kejaksaan. Sebaiknya, Pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini,” kata dia.

Di waktu yang sama Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan revisi Undang-undang KPK jika tujuan merevisi Undang-undang KPK dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan dan juga mereduksi kewenangan penyadapan.

“Maka persepsi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK sekaligus upaya pemberantasan korupsi menjadi nyata adanya. Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan mencederai komitmen beliau untuk memperkuat KPK. Karena itu saya yakin juga pemerintah tidak menyetujui upaya revisi Undang-undang KPK dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dan mereduksi kewenangan penyadapan,” katanya.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home