Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:52 WIB | Rabu, 17 Juni 2015

Revisi UU KPK Disarankan Setelah Revisi KUHAP

Asrul Sani, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP. (Foto: Dok satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan sebaiknya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dilakukan setelah pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi, secara hukum dan politik itu bisa diterima (revisi UU KPK). Namun, PPP berpendapat bahwa pelaksanaan amandemen UU KPK seyogianya setelah pembahasan revisi KUHAP, paling tidak secara bersamaan,” kata Arsul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut dia, pembahasan revisi KUHAP sebagai lex generalis harus dibahas terlebih dahulu. Kemudian, revisi UU KPK sebagai lex spesialis dibahas belakangan atau bersamaan.

Mengenai adanya perubahan dalam wewenang KPK dalam hal penyadapan dan penuntutan, Arsul mengatakan, hal tersebut harus dilihat terlebih daulu melalui draf revisi UU KPK yang diajukan oleh Pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM/Kemenkumham). 

“Saya tidak ingin buru-buru menilai akan terjadi pelemahan KPK melalui revisi ini,” kata dia..

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengajukan revisi atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015.

"Undang-undang ini sudah masuk dalam long list Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Menkumham Yasonna H Laoly, di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (16/6).

Menurut dia, pelaksanaan UU tentang KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya  upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sehingga, perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa ketentuan dalam upaya membangun negara yang bersih dan penguatan terhadap lembaga terkait dengan penyelesaian kasus korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

"Peninjauan itu terkait, pertama kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justita," ujar dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home