Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 20:05 WIB | Rabu, 09 September 2015

Menaker: Kawasan Industri Harus Bebas dari Pekerja Anak

Anak-anak yang terpaksa bekerja di Pakistan. (Foto: dari UN/ILO)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia menjadi target prioritas program bebas pekerja anak sehingga dilarang untuk mempekerjakan anak di semua bidang pekerjaan.

“Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan. Kita ingin seluruh kawasan industri bebas pekerja anak,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Abdul Wahab Bangkona saat membuka pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) di Jakarta, Rabu (9/9).

Pemberlakuan zona bebas pekerja anak di kawasan industri merupakan langkah awal menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia dan Abdul Wahab mengatakan pelarangan pekerja anak kawasan-kawasan industri diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Keterlibatan asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, LSM dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam program penarikan pekerja anak itu.

“Penerapan zona bebas pekerja anak di kawasan-kawasan industri merupakan pendekatan yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia,” kata Abdul Wahab.

Sebelumnya, untuk mempercepat penarikan pekerja anak Menaker M Hanif Dhakiri telah mendeklarasikan program Zona Bebas Pekerja Anak di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia.

Deklarasi zona pekerja anak kawasan industri dilakukan pertama kali di Makassar dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak di seluruh Indonesia.

“Pemerintah mengharapkan zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri ini terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya sehingga seluruh kawasan industri yang berada wilayah Indonesia benar-benar bebas pekerja anak,” kata Abdul Wahab.

Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.

Program penarikan Pekerja Anak dilakukan untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.

Diperkirakan saat ini terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia.

Dari Jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba dan pekerjaan berbahaya lainnya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home