Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 12:17 WIB | Rabu, 31 Agustus 2016

Mendag Enggartiasto Lukita Harap Tax Amnesty Dorong Ekspor

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita (ketiga dari kiri) sedang berbicara dengan Kepala BKPM Thomas Lembong dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Rabu (31/8). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan Kementerian Perdagangan mendukung sepenuhnya kebijakan tax amnesty yang diharapkan akan berimplikasi terhadap kebijakan makro ekonomi Indonesia.

Mendag Enggar berharap secara khusus peningkatan investasi di dalam negeri yang berorientasi pasar ekspor.

Hal itu dikatakan Mendag Enggar dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM dan dengan Kepala BKPM, di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Rabu (31/8).

"Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor barang jasa yang berkualitas," kata Mendag Enggar.

"Selain itu juga, melalui kebijakan tax amnesty diharapkan transparansi yang akan memudahkan pembayaran pajak perdagangan atau perniagaan seperti mengurangi praktik transfer pricing," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Mendag Enggar mengatakan, Kementerian Perdagangan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memasukkan instrumen investasi di industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dapat dimanfaatkan oleh para calon invenstor dari dana tax amnesty.

"Satu, mengusulkan Industri Perdagangan Berjangka Komoditi menjadi salah satu instrument yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik dana repatriasi tax amnesty," kata Mendag.

Menurutnya, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2016 sebagai perubahan atas Perubahan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 yang memasukkan Kontrak Berjangka sebagai salah satu instrument yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana investasi yang dimaksud.

Dua, lanjut Mendag, saat ini Kementerian Perdagangan sedang menyusun perangkat regulasi terkait tata cara pengalihan dana tax amnesty melalui Perdagangan Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka Indonesia.

"Ketentuan dan tata cara tersebut mencakup antara lain Bank Persepsi sebagai penyimpan dana margin, penetapan rekening khusus sebagai gateway dana repatriasi, penentuan pelaku usaha yang dapat memanfaatkan dana tax amnesty dan penepatan dana margin dalam kontrak berjangka sebesar 100 persen pada lembaga kliring," kata Mendag.

"Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka hanya terbatas pada kontrak-kontrak multilateral saja yang terkait langsung dengan komoditi strategis dan komoditi ekspor seperti olein, CPO, kopi, kakao, dan emas," dia menegaskan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home