Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:29 WIB | Kamis, 12 Mei 2016

Mendag Jamin IKM Dapat Sertifikat Legalitas Kayu Uni Eropa

Konferensi Pers Bersama Empat Menteri tentang "Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Mengantar Indonesia Capai FLEGT License Pertama di Dunia" di Restoran Nelayan, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (12/5).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, menegaskan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian akan menjamin pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dengan standar Uni Eropa.

Hal itu ditegaskan Mendag dalam Konferensi Pers Bersama Empat Menteri tentang "Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Mengantar Indonesia Capai FLEGT License Pertama di Dunia" di Restoran Nelayan, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (12/5).

 “Pemerintah melalui KLHK dan Kemenperin akan memberikan pendampingan dan dukungan untuk untuk mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK), baik secara mandiri maupun berkelompok,” kata Mendag.

Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke-28 negara di Uni Eropa.

Lisensi FLEGT merupakan lisensi tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan dari Uni Eropa. Indonesia sebagai negera pertama di dunia yang meraih linsensi FLEGT  terungkap pada pernyataan bersama antara Presiden RI, Joko Widodo dan Presiden Uni Eropa, Jean-Claude Juncker di Brussels, 21 April 2016.

Skema lisensi FLEGT dari Uni Eropa itu diinisiasi oleh terbitnya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tanggal 15 April 2016.

Menurut dia, pelaku usaha furnitur dan kerajinan kayu skala kecil dan menengah tidak perlu khawatir terhadap aturan tersebut.

“Furnitur dan kerajinan kayu merupakan produk industri kehutanan yang menjadi unggulan IKM, sehingga Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi keberlangsungan ekspor tersebut,” katanya.

Menurut datanya, saat ini sekitar 93 persen pelaku IKM furnitur dan kerajinan kayu telah memiliki S-LK. Untuk itu, kata dia, Pemerintah akan terus melanjutkan pemberian pendampingan dan dukungan bagi IKM untuk mendapatkan S-LK.

Produk Industri Kehutanan merupakan salah satu produk unggulan ekspor nasional yang memberikan kontribusi dengan trend yang terus meningkat selama lima tahun terakhir sebesar dua persen.

Nilai ekspor produk industri kehutanan tercatat sebesar US$ 10,6 miliar pada tahun 2015 atau delapan persen dari total ekspor non-migas Indonesia.

Hadir dalam konferensi pers Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dan Menteri Perindustrian, Saleh Husin.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home