Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:18 WIB | Kamis, 12 Mei 2016

Pertama di Dunia, RI Raih Lisensi Ekspor Kayu Uni Eropa

Konferensi Pers Bersama Empat Menteri tentang "Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Mengantar Indonesia Capai FLEGT License Pertama di Dunia" di Restoran Nelayan, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (12/5).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, mengatakan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke-28 negara di Uni Eropa.

Hal itu disampaikan Mendag dalam Konferensi Pers Bersama Empat Menteri tentang "Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Mengantar Indonesia Capai FLEGT License Pertama di Dunia" di Restoran Nelayan, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (12/5).

“Komitmen Pemerintah menjaga perdagangan kayu legal membuahkan hasil. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Pemerintah selama lebih dari 15 tahun dalam mempromosikan sekaligus meningkatkan ekspor produk legal Indonesia ke mancanegara,” kata Tom Lembong.

Lisensi FLEGT merupakan lisensi tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan dari Uni Eropa. Indonesia sebagai negera pertama di dunia yang meraih linsensi FLEGT  terungkap pada pernyataan bersama antara Presiden RI, Joko Widodo dan Presiden Uni Eropa, Jean-Claude Juncker di Brussels, 21 April 2016.

“Penghargaan ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan daya saing dan memperluas keberterimaan produk industri kehutanan Indonesia di pasar internasional,” katanya.

Skema lisensi FLEGT dari Uni Eropa itu diinisiasi oleh terbitnya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tanggal 15 April 2016.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan respons Pemerintah terhadap dinamika perdagangan kayu dunia yang menuntut produk bersertifikat legal dan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.

Dengan terbitnya peraturan ini, kata Mendag, maka dokumen V-legal kini bersifat wajib atau mandatory untuk para pelaku usaha dari hulu sampai hilir jika ingin mengekspor produknya. Sebelumnya, produk kayu yang digunakan tidak wajib memiliki dokumen V-legal sebagai syarat dokumen kepabeanan.

“Ekspor produk industri kehutanan wajib dilengkapi dengan dokumen V-legal yang dapat membuktikan bahwa produk kayu Indonesia yang diproduksi, diolah, dan diperdagangkan sesuai dengan komitmen Pemerintah dalam memberantas pembalakan liar serta memperbaiki tata kelola usaha dan perdagangan produk industri kehutanan,” dia menambahkan.

Dokumen V-legal merupakan bagian dari SVLK yang bertujuan untuk menjamin bahwa produk kayu yang diekspor memenuhi persyaratan legalitas dan kelestarian.

Permendag Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 mewajibkan ekspor produk furniture dan kerajinan kayu dilengkapi dengan dokumen V-legal.

Pekan depan, pada 18 Mei 2016, di Brussels akan berlangsung pertemuan Joint Implementing Committee (JIC) antara Indonesia dengan Komisi Uni Eropa untuk menentukan tanggal yang paling tepat melakukan implementasi FLEGT-Voluntary Partnership Agreement Indonesia-Uni Eropa.

“Pemerintah akan bekerja keras untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam mempromosikan produk kayu legal Indonesia ke pasar manca negara. Namun demikian, upaya tersebut tidak akan berhasil apabila tidak mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan lainnya,” katanya.

“Untuk itu kami mengimbau kepada para pemangku kepentingan kehutanan untuk bersama-sama mewujudkan impian kita menjadi ‘champion’ dalam perdagangan produk kayu legal di pasar global,” dia menambahkan.

Hadir dalam konferensi pers Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dan Menteri Perindustrian, Saleh Husin.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home