Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 18:08 WIB | Jumat, 12 Juni 2015

Menkeu Berikan Extra Allowance untuk Investor

Bambang Brodjonegoro (kanan) saat menjadi pemateri dalam sebuah diskusi. (Foto: Dok. satuharapan.com/ Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Selain memberikan tax allowance, Kementerian Keuangan juga akan memberikan bonus extra allowance kepada wajib pajak yang kembali menginvestasikan earning after tax (pendapatan setelah pajak, Red).

“Bila tidak direpatriasi seluruhnya, tapi diinvestasikan dari earning after tax, maka fasilitasnya adalah tambahan biaya 5 persen untuk 6 tahun,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.

Selain itu, Menkeu menambahkan, wajib pajak yang mendapatkan extra allowance, amortisasi akan dipercepat dan memperoleh kompensasi kerugian selama dua tahun .

“Amortisasi akan dipercepat dan kompensasi kerugian (akan diberikan) selama dua tahun atau kerugian pada tahun terjadinya sebesar proporsi eraning after tax terhadap total nilai perluasan usaha,” kata Menkeu kepada awak media, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta, Kamis (11/6).

Pemerintah, melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menyusun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015, khusus untuk investor yang ingin menanamkan modal di sektor tertentu yang ada dalam daftar tax allowance atau di sektor tertentu di provinsi tertentu.

Adapun tiga kriteria umum wajib pajak yang bisa mengajukan tax allowance, yakni memiliki nilai investasi yang tinggi, mampu menyerap tenaga kerja yang besar, dan memiliki kandungan lokal yang besar pula untuk mendukung pelaku usaha dalam negeri.

Selain itu, kini prosedur pengajuan tax allowance bagi investor akan dipermudah, yakni melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan keputusan akan diterima maksimal 28 hari kerja.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home