Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 16:02 WIB | Jumat, 12 Juni 2015

Menkeu: Tax Holiday Ditolak, Investor Bisa Ajukan Tax Allowance

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (11/6). (Foto: Martha Lusiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Keuangan menaruh perhatian besar terhadap investasi dengan memberikan relaksasi tax allowance bagi investor dalam negeri yang telah mengajukan tax holiday namun ditolak Menteri Keuangan, melalaui kebijakan insentif perpajakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015.

“Ada kelompok yang boleh menerima tax allowance, yakni wajib pajak yang mengusulkan tax holiday namun ditolak Menteri Keuangan, maka boleh pindah ke tax allowance,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menambahkan, syaratnya pada saat mengajukan tax holiday, telah menyetujui pilihan mengajukan tax allowance.

Dalam kurun waktu 2007 sampai 2015, Menkeu mengungkapkan, sudah tercatat 95 wajib pajak yang mendapat tax allowance dari 143 kelompok usaha.

"PP 18/2015 telah mencakup 143 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Red). Selama ini yang sudah mendapat tax allowance sejak 2007 sampai 2015 ini ada 95 wajib pajak,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (11/6).

Menkeu menjelaskan, melalui kebijakan ini, 30 persen dari nilai investasi, tidak termasuk modal kerja, akan diakui sebagai tambahan biaya selama 6 tahun. Artinya setiap tahun akan dikenakan 5 persen. Selain itu, aktiva akan disusutkan atau diamortisasi dalam jangka waktu yang lebih cepat dan kerugian fiskal nantinya mendapat kompensasi dengan keuntungan pada 10 tahun pajak berikutnya.

Keuntungan lainnya bila memanfaatkan tax allowance adalah deviden bagi wajib pajak luar negeri yang dibayarkan akan dikenakan pajak 10 persen atau tarif menurut tax rate bila lebih rendah daripada 10 persen.

Menkeu berharap dengan adanya peraturan baru ini, jumlah wajib pajak yang menerima tax allowance akan bertambah. 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home