Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 16:57 WIB | Jumat, 12 Juni 2015

Menkeu Mudahkan Prosedur Pengajuan Tax Allowance

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro. (Foto: Martha Lusiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, mempermudah prosedur pengajuan tax allowance bagi investor, yakni melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan keputusan akan diterima maksimal 28 hari kerja.

“Prosedur dipermudah. Permohonan sekarang di PTSP dan pembahasan atas permohonan trilateral langsung di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujar Menkeu kepada wartawan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan, surat keputusan permohonan tax allowance diterima atau tidak, akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keudangan.

“Jadi cukup dari Ditjen Pajak berdasarkan rapat trilateral. Dan keputusan diterima maksimal 28 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima di PTSP,” kata Menkeu menambahkan.

Adapun tiga kriteria umum wajib pajak yang bisa mengajukan tax allowance, yakni memiliki nilai investasi yang tinggi, mampu menyerap tenaga kerja yang besar, dan memiliki kandungan lokal yang besar pula.

“Kita berikan insentif pada usaha yang skalanya besar. Kedua mempunyai penyerapan tenaga kerja karena kita menaruh concern terhadap pengangguran, dan pemakaian lokal yang tinggi untuk mendorong industri dalam negeri,” ujar Menkeu.

Pemerintah, melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menyusun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015, khusus untuk investor yang ingin menanamkan modal di sektor tertentu yang ada dalam daftar tax allowance atau di sektor tertentu di provinsi tertentu.

Menkeu menjelaskan, nantinya melalui kebijakan ini, 30 persen dari nilai investasi, tidak termasuk modal kerja, akan diakui sebagai tambahan biaya selama 6 tahun. Artinya setiap tahun akan dikenakan 5 persen. Selain itu, aktiva akan disusutkan atau diamortisasi dalam jangka waktu yang lebih cepat dan kerugian fiskal nantinya mendapat kompensasi dengan keuntungan pada 10 tahun pajak berikutnya.

Keuntungan lainnya bila memanfaatkan tax allowance adalaha deviden bagi wajib pajak luar negeri yang dibayarkan akan dikenakan pajak 10 persen atau tarif menurut tax rate bila lebih rendah daripada 10 persen.

Kebijakan ini diberikan kepada sektor subsitusi, terutama yang bisa mengurangi import intermediate goods untuk mengurangi defisit pada neraca perdagangan, ujar Menkeu.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home